telkomsel halo

Pungutan Negara

Cukai Pulsa Tidak Rasional

16:28:19 | 17 Dec 2012
Cukai Pulsa Tidak Rasional
Ilustrasi (Dok)
JAKARTA (indotelko) – Wacana untuk mengenakan cukai terhadap pulsa seluler mulai ditolak oleh masyarakat karena tidak rasional.
 
“Alasan  Kementrian Keuangan menggunakan alas an kesehatan tidak masuk akal untuk mengenakan cukai terhadap pulsa seluler,” tegas Pengamat telematika Abimanyu Wachjoewidajat.

Menurutnya, tidak benar  perangkat selular resmi (dengan merk popular yang banyak dipakai di Indonesia)  ada yang gelombang radiasinya diluar standar kesehatan WHO.

“Dulu disaat awal mungkin saja(sebelum tahun 2000),  tapi semakin berkembang teknologi maka hal tersebut  semakin dapat dieliminir dan diatasi. Terkecuali ponsel-ponsel dari China yang tidak ternama, mungkin perangkat tersebut tidak lulus uji aman bagi manusia, akan tetapi masuknya ponsel tersebut kesini adalah melalui black market, berarti itu karena lemahnya kontrol pemerintah terhadap penyebaran penjualan ponsel tanpa uji,” tegasnya.

Sedangkan dari sisi regulasi perangkat yang dimiliki  Kemkominfo jelas dinyatakan   setiap perangkat komunikasi yang diperdagangkan / dipasarkan di wilayah Indonesia harus mendapatkan sertifikasi lulus uji.

“Ini artinya wacana untuk mengenakan cukai dengan alas an kesehatan ini tanpa ada koordinasi dengan Kementrian Kesehatan dan Kemkominfo,” duganya.
Dikatakannya, berdasarkan UU 39 Tahun 2007, cukai diterapkan pada barang konsumtif yang bisa berakibat buruk dan ternyata sedikit manfaat bagi penggunanya.  

Berdasarkan UU tersebut barang yang terkena cukai saat ini adalah miras (minuman keras), etanol, dan tembakau.   
 
Lalu bagaimana dengan komunikasi, apakah komunikasi kini disamakan kriterianya dengan ketiga jenis benda tersebut?

“Bagi yang menjawab “ya” saya rasa harus lebih banyak belajar dan membaca dari banyak sumber di internet.  Kalau “berkomunikasi dianggap sebagai suatu yang adiktif” berarti orang tersebut sudah tidak mengetahui makna cukai, dan bila berkomunikasi dianggap suatu hal yang adiktif maka sebaiknya orang tersebut juga tidak perlu makan, tidak perlu isi bensin, bahkan tidak perlu berbicara karena dia mungkin menganggap semua itu adiktif juga,” selorohnya.

Lantas apakah dengan alasan resiko kesehatan penggunaan maka secara teknis tepat pulsa dicukaikan?

Pemerintah mungkin lupa bahwa berbeda dengan miras atau tembakau yang pemakaiannya adalah dengan hanya diminum atau dihisap, pulsa selular dapat dimanfaatkan secara beragam dari mulai komunikasi suara, SMS, data (EMS/MMS), maupun akses internet, belum lagi aplikasi SDK (Software Development Kit).  

Bila kedekatan perangkat ke kuping adalah hal yang dipermasalahkan maka perlu hal itu tidak berlaku pada penggunaan gadget selain untuk komunikasi suara.  Seperti SMS, data, nonton video, internetan, gaming, mengakses aplikasi dll sama sekali bebas gangguan radiasi karena jaraknya yang sudah jauh dari telinga / kepala yakni rata-rata sekitar 30cm (karena cara penggunaannya dengan dibaca).  

Begitu pula dengan penggunaan earpiece baik yang wired maupun wireless tentu akan menghindari otak dari resiko radiasi tersebut.  Lalu masih tepatkan menerapkan cukai pulsa untuk suatu hal yang masih sangat amat bisa dieliminir?

Potensi Kebocoran
Lebih lanjut Pria yang akrab disapa Abah ini mengutip data yang dikeluarkan  Asosiasi Telekomunikasi Selular Indonesia (ATSI) per akhir tahun 2011 dimana terdapat 240 juta pengguna seluler.

Jika  Average Rate Per User (ARPU) sekitar Rp 20 ribu, itu berarti biaya komunikasi masyarakat Indonesia per bulan sekitar  Rp 4.8 triliun.  Dari angka tersebut saja pemerintah sudah mendapat PPN 10% atau sekitar  Rp 480 miliar.  Bila kini pemerintah mengutip cukai misal 10% maka pendapatan pemerintah dari pajak dan cukai pulsa hampir Rp 1 triliun per bulan.  

Diperkirakannya, jika cukai diterapkan ke pulsa seluler, tak akan 100% bisa dipungut pemerintah. Pasalnya, sudah ada pelajaran dari cukai rokok saja pemerintah kehilangan penghasilan Rp 412 miliar – Rp 596 miliar dikarenakan penjualannya yang tidak terkontrol, apalagi untuk merek yang tidak terdaftar.

Jika mencukai  pulsa , menurutnya,pasti pemerintah normalnya tidak akan kehilangan pemasukan sepeserpun karena pulsa dikontrol secara digital karena dapat dihitung secara back dated (belakangan hari) maupun berdasarkan data SKTT (Sistem Kliring Trafik Telekomunikasi) dari para anggota ASKITEL (Asosiasi Kliring Telekomunikasi).  

Walau demikian untuk penggunaan pulsa On net (komunikasi antar sesama operator) jelas tidak akan termonitor di SKTT dan itu berarti cukai pulsa ini sangat mungkin untuk dikorupsi atau disalahgunakan oknum tertentu atau didalam perusahaan telekomunikasi.

Solusi
Disarankannya, jika pemerintah tetap bersikukuh   menerapkan cukai tersebut,   masyarakat harus bisa berhemat, salah satunya dengan melakukan penghematan biaya komunikasi dengan berbagai alternatif komunikasi.  

“Saat ini banyak fasilitas komunikasi digital berbasis data (BBM, Whatsapp, FB dll) maupun suara, bahkan situs lokalpun banyak menyediakan layanan VoIP karena era komunikasi ke arah tersebut.  Dengan memanfaatkan layanan VoIP maka biaya komunikasi menjadi flat serta sangat murah,” katanya.
 
Masih menurutnya, apabila cara ini mulai banyak digunakan maka otomatis pemerintah akan bahkan kehilangan pemasukan baik pajak ataupun cukai dari pulsa.  

“Hal ini bukan kerugian pemerintah tapi justru pelajaran bagi pemerintah agar tidak selalu melihat masyarakat sebagai obyek kutipan dana melainkan harusnya obyek pelayanan karena sewajarnya pemerintah dipilih dengan harapan dapat melayani masyarakat lebih baik,” tandasnya.(id)

 
 

   

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year