telkomsel halo

Kasus IM2, Pemerintah Qatar Surati RI-1

10:00:01 | 08 Dec 2012
Kasus IM2, Pemerintah Qatar Surati RI-1
Menkominfo Tifatul Sembiring (dok.)
 JAKARTA  (indotelko) – Pemerintah Qatar ternyata tidak tinggal diam dengan kasus hukum yang  membelit Indosat dimana anak usahanya, PT Indosat Mega Media (IM2),   diduga menyalahgunakan frekuensi 3G oleh Kejaksaan Agung RI.

Pemerintah Qatar ternyata telah mengirimkan surat resmi ke Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono untuk memberikan perhatian terhadap kasus yang membelit anak usaha Qatar Telecom (Qtel) itu.

“Memang benar ada surat resmi dari pemerintah Qatar ke pemerintah RI terkait kasus hukum IM2. Saya tidak tahu isi suratnya karena itu lebih ke government to government (G to G),” ungkap Presiden Direktur & CEO Indosat Alexander Rusli di Jakarta, Kamis (6/12).

Dikatakannya, pemerintah Qatar memberikan perhatian terhadap kasus itu karena Qtel adalah salah satu perusahaan besar dari negara tersebut dan telah menjadi investor strategis di Indosat.

Untuk diketahui, Qtel memiliki 65% saham di Indosat setelah mengakuisisi  40,8% saham STT senilai US$ 1,8 miliar pada 2008 lalu.

Berkaitan dengan para tersangka yang berasal dari Indosat dan IM2, Alex menegaskan,  perseroan akan memberikan bantuan karena kasus yang dituduhkan terjadi ketika yang bersangkutan menjabat di operator kedua terbesar di negeri ini.

“Kita pasti akan memberikan bantuan karena terjadi ketika mereka menjabat. Masalah itu (kasus yang dituduhkan) aksi korporasi atau tidak, kita pelajari dan lihat dulu ke depannya,” katanya.

Sebelumnya, Menkominfo Tifatul Sembiring juga telah mengirimkan surat ke Presiden SBY ditembuskan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Wakil Presiden Boediono, Menkopolhukam, Menko Perekonomian, Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), terkait kasus yang membelit Indosat dan IM2.

Dalam surat bernomor T-684/M.KOMINFO/KU.O4.01/11/2012 tersebut diregaskan bahwa kerjasama Indosat dan IM2 terkait penyelanggaraan internet 3G di frekuensi 2.1 GHz tidak melanggar aturan.

Untuk diketahui, belum lama ini  Kejagung menyatakan dari hasil audit  BPKP terdapat  kerugian negara dalam dugaan korupsi penyalahgunaan  frekuensi 3G oleh  IM2 mencapai Rp1,3 triliun.

Kejagung telah menetapkan tiga  tersangka dalam kasus IM2 yakni mantan Dirut IM2 dengan inisial IA, mantan Dirut Indosat JSS, dan seorang ekspatriat mantan direksi Indosat.

Ketiganya   diduga melakukan penyalahgunaan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 Ghz/3G milik Indosat yang diakui sebagai produk IM2. Padahal, IM2 tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 Ghz/3G.

 

IM2 menyelenggarakan jaringan itu melalui kerja sama yang dibuat antara Indosat dengan IM2. Padahal, IM2 sendiri adalah anak perusahaan dari Indosat.

Dengan demikian, menurut Kejagung, IM2 telah menyelenggarakan jasa telekomunikasi jaringan bergerak seluler frekuensi 3G tanpa izin pemerintah.

Akibat penyalahgunaan ini, negara katanya dirugikan sekitar Rp 3,8 triliun sejak 24 Oktober 2006. Untuk itu, para tersangka  dikenakan sejumlah pasal tindak pidana korupsi, yakni Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini tak bisa dilepaskan dari peran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) yang menginformasikan ke Kejaksaan. Terakhir, Ketua LSM KTI, Denny AK,  diputus bersalah pengadilan   karena melakukan pemerasan terhadap Indosat.

Banyak kalangan beranggapan kasus yang dialami Indosat ini membuat industri telekomunikasi berada dalam ketidakpastian hukum.

Pasalnya, dalam UU Telekomunikasi Pasal 44 dinyatakan masalah penyalahgunaan frekuensi diselidiki oleh PPNS Kemenkominfo. Sedangkan di Pasal  36 UU Kejaksaan juga ditegaskan, jaksa harus menghormati instansi lain dalam melaksanakan kewenangannya.

Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Setyanto P. Santosa yang mengharapkan  Jaksa Agung merespons positif surat klarifikasi Menkominfo tersebut. Sebab, dalam surat itu telah dijelaskan bahwa kerja sama Indosat dan IM2 sudah sesuai perundang-undangan.

“Bila antar lembaga pemerintah sendiri sudah tidak ada saling percaya terhadap lembaga pemerintah lainnya, ini preseden buruk bagi negara ini,” kata Setyanto.

Menurutnya,  bila antar lembaga negara sudah tidak memiliki cara kerja yang tidak kolegial, Presiden SBY disebut-sebut harus ikut turun tangan menyelesaikan persoalan ini.

Sebab, industri telekomunikasi sangat berperan besar dalam perekonomian nasional. Bila kerja sama Indosat dan IM2 dianggap bersalah, maka kerja sama lebih dari 260 penyelenggara jasa internet (PJI) lain dengan pola kerjasama yang sama  juga akan terancam.(id)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year