telkomsel halo

Kasus IM2 Berlanjut, Kemkominfo Minta PJI tidak Galau

22:39:23 | 14 Nov 2012
Kasus IM2 Berlanjut, Kemkominfo Minta PJI tidak Galau
JAKARTA (indotelko) – Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) meminta Penyedia Jasa Internet (PJI) untuk tidak galau terkait perkembangan penanganan kasus Indosat Mega Media (IM2) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Kepada para PJI, Kemkominfo perlu menyampaikan klarifikasi dan himbauan agar tidak perlu risau dengan dampak perkembangan penanganan kasus IM2 oleh Kejagung,” kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo Gatot S. Dewa Broto ketika dihubungi kemarin.

Dikatakannya,  pada dasarnya Kemkominfo tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, meskipun sejak awal kasus tersebu mencuat, pihaknya  tetap berpendirian  bahwa kerjasama antara Indosat dan IM2  sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Namun jika memang diketemukan indikasi pelanggaran, tentu Kemkominfo mempersilakan untuk memprosesnya,” katanya.

Diungkapkannya,  Menkominfo Tifatul Sembiring sudah pernah menyampaikan klarifikasi serupa kepada Jaksa Agung pada awal munculnya masalah tersebut, begitu juga dengan pihak  Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Baik kepada Jaksa Agung maupun Kepala BPKP, tidak ada maksud Menteri Kominfo untuk melakukan intervensi tetapi semata mata hanya penjelasan lengkap dengan tujuan untuk mendudukkan persoalannya dari sisi regulasi telekomunikasi,” jelasnya.

Ditegaskannya,  Kemkominfo sangat berharap masalah tersebut sesegera mungkin dapat dituntaskan untuk memberi kepastian hukum.

“Untuk diketahui, kami selama ini sangat kooperatif dalam memenuhi panggilan Kejagung dengan tujuan di antaranya untuk memberikan penjelasan secara tuntas dari berbagai sisi teknis, legal, dan  administratif,” jelasnya.

Sementara itu,    Kejagung menyatakan dari hasil audit  BPKP terdapat  kerugian negara dalam dugaan korupsi penyalahgunaan  frekuensi 3G oleh  IM2 mencapai Rp1,3 triliun.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus IM2 yakni mantan Dirut IM2 dengan inisial IA dan seorang ekspatriat mantan direksi Indosat.

Keduanya  diduga melakukan penyalahgunaan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 Ghz/3G milik Indosat yang diakui sebagai produk IM2. Padahal, IM2 tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 Ghz/3G.

IM2 menyelenggarakan jaringan itu melalui kerja sama yang dibuat antara Indosat dengan IM2. Padahal, IM2 sendiri adalah anak perusahaan dari Indosat.

Dengan demikian, menurut Kejagung, IM2 telah menyelenggarakan jasa telekomunikasi jaringan bergerak seluler frekuensi 3G tanpa izin pemerintah.

Akibat penyalahgunaan ini, negara katanya dirugikan sekitar Rp 3,8 triliun sejak 24 Oktober 2006. Untuk itu, para tersangka  dikenakan sejumlah pasal tindak pidana korupsi, yakni Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini tak bisa dilepaskan dari peran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) yang menginformasikan ke Kejaksaan. Terakhir, Ketua LSM KTI, Denny AK,  diputus bersalah pengadilan   karena melakukan pemerasan terhadap Indosat.

Sedangkan Division Head of Public Relation Indosat Adrian Prasanto menyatakan,  Indosat dan IM2 dalam melakukan kegiatan dan operasional sesuai ketentuan perundang-undangan dan peraturan hukum yang berlaku.

Bagi banyak praktisi di kalangan telekomunikasi, praktik yang dilakukan Indosat dan IM2 hal yang lumrah.

Menurut pelaku bisnis telekomunikasi,  kerjasama antara Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dengan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, yaitu Pasal 9 ayat (2) UU 36 Tahun 1999 jo Pasal 13 Peraturan Pemerintah (PP) 52 Tahun 2000 jo Pasal 5 ayat KM 21 Tahun 2001.

Namun, ternyata kacamata hukum pidana dan tipikor memandang lain.(id)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year