telkomsel halo

PJI Optimistis Lanjutkan Kemenangan `Pailit`

16:48:00 | 13 Nov 2012
PJI Optimistis Lanjutkan Kemenangan 'Pailit'
Ilustrasi (Dok)
JAKARTA (indotelko) —  PT  Prima Jaya Informatika (PJI) optimistis bisa melanjutkan kemenangan gugatan pailit terhadap Telkomsel yang diperolehnya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada medio September lalu berlanjut ke tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA) pada awal Desember 2012.

“Kita optimistis bisa memenangkan kasasi. Sejauh ini belum ada bukti baru, kami masih mengandalkan data dan fakta kala di Pengadilan Niaga lalu,” ungkap  kuasa hukum Prima Jaya Informatika, Kanta Cahya kala dihubungi, Senin (12/11) kemarin.

Ditegaskannya, walau beberapa waktu lalu  Tim kurator Telkomsel dalam kasus kepailitan meminta PT Extent Media Indonesia (Extent) mengembalikan uang sebesar Rp 50 miliar, tetapi itu tidak mengubah keyakinan dari PJI untuk memenangkan kasasi di MA.

“Saya memang dengar  tim kurator sudah layangkan surat ke Extent minta pengembalian. Tetapi itu kan fakta usai keluarnya pailit. Jadi, tidak mempengaruhi keyakinan kami  memenangkan perkara,” katanya.

Seperti diketahui,  setelah tim kurator masuk dan mengaudit Telkomsel, barulah  diketahui   Telkomsel telah membayar utang ke Extent pada tanggal 4 dan 5 September 2012, beberapa hari sebelum Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutus pailit Telkomsel pada 14 September.

Dalam persidangan September lalu di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Telkomsel telah memberi bukti pembayaran utang tersebut. Namun, Hakim menolak bukti-bukti itu karena hanya berupa foto kopi, sehingga pembayaran utang ke Extent pun tidak diakui. Karena itulah, kurator meminta Extent mengembalikan uang tersebut.

Extent merupakan perusahaan yang disebutkan Prima Jaya Informatika dalam permohonan pailit terhadap Telkomsel.
Dalam upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung pada 21 September lalu, Telkomsel kembali melampirkan bukti pembayaran utang ke Extent.

Telkomsel diputus  pailit  karena dianggap memiliki utang jatuh tempo kepada dua kreditor atau lebih, sebagaimana diatur UU No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Utang yang pertama kepada PT Prima Jaya Informatika sebesar Rp 5,260 miliar, dan kedua, dengan PT Extent Media Indonesia yang mencapai Rp 50 miliar.

Sebelumnya, jajaran manajemen PJI kala beraudiensi dengan Komisi I DPR beberapa waktu lalu menyatakan langkah mempailitkan Telkomsel dilakukan  bermula dari pemutusan hubungan kontrak secara sepihak yang dilakukan Direksi baru Telkomsel pada 30 Mei 2012 melalui surat elektronik. Direksi baru Telkomsel menjabat sejak pada minggu kedua Mei.

Menurut PJI ada dua faktor yang janggal dalam pemutusan kerja sama. Pertama   PJI dianggap sebagai direksi lama, jadi segala sesuatu yang terkait direksi lama di cut off. Kedua, ada kesan ingin mematikan bisnis distribusi PJI.

Sedangkan terkait pembayaran atas pesanan (PO) barang pulsa isi ulang dan kartu perdana pada periode Mei-Juni 2012, PJI tidak melakukan pembayaran pada dua bulan tersebut karena  Telkomsel telah ingkar janji terlebih lebih dahulu.

Sementara jajaran manajemen Telkomsel dalam audiensinya dengan Komisi VI DPR jelang reses beberapa waktu lalu menyatakan  telah mengajak PJI bertemu untuk membahas pesanan yang ditolak Telkomsel.

“Namun, sebelum kami bertemu untuk yang kedua kalinya pada tanggal 17 Juni, ternyata PJI telah memasukkan gugatan pailit sehari sebelumnya, 16 Juni,” sesal Komisaris Utama Telkomsel yang juga Dirut Telkom Arief Yahya.

Menurut Direktur Utama Telkomsel Alex J Sinaga, PJI telah gagal membangun 10 juta komunitas Prima dan gagal menjual 10 juta perdana kartu serta 120 juta voucher yang dijanjikan.

Bagi Telkomsel, persentase pencapaian PJI  sampai dengan Mei 2012, hanya 6,3% kartu dan 2,3% voucher. “ Mereka juga gagal membangun jaringan distribusi sendiri,” sesal Pria yang akrab dipanggil AJS ini.

Lantas bagaimana hasil putusan kasasi MA pada  8 Desember nanti? Kita tunggu saja.(id)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year