telkomsel halo

Revisi Aturan Konten Akomodasi Mobile Advertising?

22:21:18 | 11 Okt 2012
Revisi Aturan Konten Akomodasi Mobile Advertising?
Ilustrasi (Dok)
JAKARTA (indotelko) – Apa kabar revisi aturan konten premium atau lebih dikenal dengan Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Jasa Pesan Premium dan Pengiriman SMS ke banyak tujuan?

Kabar terakhir mengatakan konsultasi publik telah dilakukan melibatkan  Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), operator, dan asosiasi terkait.

Salah satu yang menggembirakan bagi pelaku bisnis konten dari hasil diskusi itu adalah diakomodasinya mobile advertising.

Pasal yang berkaitan dengan mobile advertising  masalah kebijakan option in untuk penawaran konten ke  banyak tujuan yang diatur dalam pasal 23.

Option in merupakan mekanisme pengiriman konten premium melalui persetujuan pelanggan sebelum konten dikirimkan. Dalam Pasal 23 dinyatakan persetujuan dapat diperoleh   melalui pesan singkat dan/atau pernyataan tertulis kepada Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten. Penawaran Konten ke banyak tujuan hanya dapat dilakukan untuk menawarkan Konten baru kepada pelanggan dan tidak membebankan biaya pengiriman.

“Ada jalan keluar dari pertemuan terakhir dimana masalah option in hanya berlaku untuk Value Added Services (VAS) berbayar. Sementara broadcast seperti  mobile advertising tidak,” ungkap  Sekjen Indonesian Mobile and Online Content Provider Association (IMOCA),  Ferrij Lumoring di sela peluncuran Indosat Cloud di Jakarta, kemarin.

Dikatakannya,  mobile advertising sedang tumbuh sehingga tidak tepat dibelenggu dengan aturan ketat. “Broadcast ke banyak tujuan diregulasi akan membuat mobile advertising yang baru tumbuh mati,” katanya.

Menurutnya,  broadcast jangan dianggap sebagai sampah karena sekarang banyak korporasi menggunakannya dan semua menjaga citra perusahaan. “Perbankan menggunakan ini dan mereka sangat menjaga citra perusahaan,” katanya.

Belum lagi model baru dari mobile advertising yang berbasis Location Based Services (LBS) dimana banyak dimanfaatkan Usaha Kecil Menengah (UKM) untuk berpromosi.

Lebih lanjut Ferrij mengungkapkan, terkait masalah Uji Laik Operasi (ULO) dan kode akses masih dipertahankan dalam revisi aturan tersebut.

“Kita masih berjuang masalah kode akses melalui pemerintah itu direvisi. Pasalnya kode akses sudah menjadi merek dagang dari penyedia konten selama ini. Jika semua diatur ulang, ada biaya lagi membangun merek dagang.  Hal yang sama juga untuk ULO, penyedia konten bukan penyelenggara telekomunikasi, tidak tepat harus ada ULO,” katanya.
T
erkait waktu disahkannya revisi aturan konten, Ferrij tidak bisa memprediksi. Namun, diharapkannya aturan tersebut segera hadir karena dibutuhkan untuk kepastian hukum.

“Sekarang banyak yang menjadi paranoid dan membuat pelanggan mengakses ke konten menjadi ribet karena verifikasi berlapis,”  keluhnya.(id)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year