telkomsel halo

Dipailitkan, Penjualan Telkomsel tetap Tumbuh

21:50:44 | 04 Okt 2012
Dipailitkan, Penjualan Telkomsel tetap Tumbuh
Ilustrasi (Dok)
JAKARTA (indotelko) – Penjualan produk Telkomsel di tangan para diler resmi atau Authorized Dealer (AD) tetap tumbuh meskipun ada putusan pailit dari Pengadilan Niaga terhadap operator itu.

“Penjualan produk Telkomsel tetap meningkat walau ada putusan pailit. Di area Jawa Timur terjadi peningkatan sekitar 3,62 persen untuk penjualan Juli-September 2012. Begitu juga di area lainnya,” kata Juru Bicara para Diler Resmi Telkomsel Januari Effendy yang juga pemilik CV Resmi di Jakarta, kemarin.

Ditegaskannya,  Telkomsel sudah memberikan aturan main yang jelas untuk para mitra dilernya dengan menerapkan pola cluster.

“Para diler diberikan cluster dan disuruh menumbuhkan penjualan di cluster yang diberikan. Jika ada cross selling ada toleransinya yakni 20% untuk cross cluster  dan 7.5%  untuk cross region. Karena itu kita bisa tegaskan pertumbuhan bukan dipacu tidak adanya Prima Jaya yang diputus kontraknya oleh Telkomsel,” katanya

Lebih lanjut dikatakannya, para mitra diler resmi  Telkomsel mendukung langkah operator tersebut untuk membenahi sistem distribusi nasional produk perdana dan voucher dengan menerapkan pola kemitraan yang sehat dan saling menguntungkan.

“Kami mendukung langkah-langkah yang dilakukan Telkomsel dalam menertibkan para mitranya. Kita harapkan semua pihak mendukung langkah yang dilakukan Telkomsel walau resikonya sekarang dipailitkan oleh mitranya,”  tegasnya

Ditegaskannya, para AD mendukung pihak Telkomsel untuk memperketat sistem distribusi voucher dengan memilih perusahaan-perusahaan yang memiliki kredibilitas yang baik dan mempunyai jalur distribusi yang jelas dan struktur  pemodalan yang cukup.

“Kita juga mendukung Telkomselmemberikan sanksi yang tegas kepada distributor yang terbukti melanggar perjanjian kerjasama yang telah disepakati sebelumnya,”tukasnya.

Diharapkannya, pemerintah memberikan bantuan dan dukungan kepada Telkomsel  mengingat operator itu sahamnya dominan dimiliki pemerintah.

“Kita harapkan pemerintah menjaga Telkomsel dari interverensi yang dapat merugikan perusahaan tersebut dan pihak-pihak terkait untuk menciptakan iklim usaha industri telekomunikasi nasional yang lebih baik, adil, dan berpihak kepada masyarakat dan dunia usaha,” katanya.

Sebelumnya, majelis Hakim  yang dipimpin Hakim Ketua Agus Iskandar memutuskan Telkomsel dalam keadaan pailit setelah  permohonan PT Prima Jaya Informatika, distributor voucher isi ulang Kartu Prima, dikabulkan dengan nomor perkara 48/Pailit/2012/PN.Niaga.JKT.PST. Hutang yang dituntut PT Prima Jaya nilainya sekitar  Rp 5.3 miliar.

Telkomsel menegaskan niatnya untuk berjuang melawan  putusan pailit   dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan mendaftarkan kasasi  Mahkamah Agung (MA)   pada Jumaat (21/9).

Telkomsel usai mendaftarkan kasasi  menjelaskan, terdapat beberapa hal yang tak dipenuhi Prima Jaya sehingga diambil keputusan menghentikan pasokan kartu perdana Prima.

Dari hasil evaluasi yang dilakukan Telkomsel, ditemukan beberapa hal yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerjasama, yaitu, tidak terbentuknya komunitas PRIMA dengan anggota sebanyak 10 juta hingga Juni 2012.

Berikutnya, adanya pendistribusian Kartu Prima secara cross region, padahal jika mengacu pada ketentuan Pasal 3.2 dan 6.2 Perjanjian Kerjasama, distribusi Kartu Prima seharusnya dilakukan secara terpusat dimana pendistribusian harus dilaksanakan sesuai dengan Home Location Register (HLR) ke masing-masing regional

Hasil evaluasi juga menemukan Kartu Prima didistribusikan ke Modern Channel (Indomaret dan Seven Eleven) dan melalui Traditional Channel (outlet dan kios pulsa).

Padahal dalam proposal awal, jalur distribusi yang akan digunakan PT. Prima Jaya Informatika untuk mendistribusikan Kartu Prima adalah Pos Indonesia, BRI, Showroom Yamaha, dan Kantor PB di seluruh Indonesia.

Masih menurut evaluasi Telkomsel,  PT Prima Jaya Informatika   juga belum membangun sendiri jaringan untuk pendistribusian Kartu Prima sesuai dengan kewajiban,  belum memiliki sistem database keanggotaan dan dalam pelaksanaan undian, belum mensosialisasikan proses registrasi keanggotaan, serta belum memiliki program Loyalty komunitas Prima.(id)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year