telkomsel halo

Kasus IM2 Bisa Seret Pejabat Kemkominfo

22:40:23 | 28 Jun 2012
Kasus IM2 Bisa Seret Pejabat Kemkominfo
JAKARTA (indotelko) – Kasus penyalahgunaan jaringan frekuensi 2,1 GHz/3G milik Indosat oleh anak usahanya, Indosat Mega Media (IM2), berpotensi menyeret pejabat Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menjadi tersangka.

“Saya dapat kabar demikian. Pasalnya, jika merunut dengan logika yang dibangun pihak Kejaksaan Agung, pejabat Kemkominfo, terutama yang terlibat kala tender 3G pada 2006 bisa menjadi tersangka,” ungkap Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) Kamilov Sagala, kemarin.

Diungkapkannya, dari informasi yang didapat pihak Kejaksaan saat ini sudah turun ke lapangan menggunakan alat khusus untuk memeriksa langsung penggunaan frekuensi 3G oleh Indosat.

“Kasus ini bagi praktisi telekomunikasi sebenarnya bukan isu karena tidak ada aturan yang dilanggar. Tetapi jika dilihat dari kaca mata Kejaksaan bisa berbeda. Sewajarnya dibawa secepatnya ke pengadilan agar ada kepastian hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus IM2 yakni mantan Dirut IM2 dengan inisial IA dan seorang ekspatriat mantan direksi Indosat.

Keduanya  diduga melakukan penyalahgunaan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 Ghz/3G milik Indosat yang diakui sebagai produk IM2. Padahal, IM2 tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 Ghz/3G.

IM2 menyelenggarakan jaringan itu melalui kerja sama yang dibuat antara Indosat dengan IM2. Padahal, IM2 sendiri adalah anak perusahaan dari Indosat.

Dengan demikian, menurut Kejagung, IM2 telah menyelenggarakan jasa telekomunikasi jaringan bergerak seluler frekuensi 3G tanpa izin pemerintah.

Akibat penyalahgunaan ini, negara katanya dirugikan sekitar Rp 3,8 triliun sejak 24 Oktober 2006. Untuk itu, para tersangka  dikenakan sejumlah pasal tindak pidana korupsi, yakni Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini tak bisa dilepaskan dari peran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) yang menginformasikan ke Kejaksaan. Terakhir, Ketua LSM KTI, Denny AK,  ditangkap polisi karena diduga melakukan pemerasan terhadap Indosat dan tengah bersiap disidang dalam kasus tersebut.

Kejagung dalam menyelidiki kasus ini telah meminta bantuan dua ahli Teknologi Informasi dan  Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengetahui besaran kerugian negara.

Kemkominfo sendiri kala kasus ini merebak menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan terbuka jika memang ada yang bersalah secara hukum. Beberapa pejabat Kemkominfo memang telah diperiksa sebagai saksi, salah satunya Sekjen Basuki Yusuf Iskandar dimana kala tender 3G di 2006 menjadi Dirjen Postel.(id)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year