☰
✕

Belajar dari skandal penyadapan RI-1

Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Republik Indonesia dan sejumlah pejabat tinggi negara yang menyeret mantan Kapolri serta beberapa perwira tinggi Polri menjadi alarm serius bagi keamanan komunikasi nasional.

Peristiwa ini tidak hanya mengungkap persoalan integritas aparat, tetapi juga memperlihatkan risiko penyalahgunaan teknologi pengawasan ketika kewenangan operasional tidak diimbangi sistem kontrol yang memadai.

Di tengah semakin bergantungnya aktivitas pemerintahan, bisnis, dan masyarakat pada infrastruktur digital, keamanan komunikasi tidak cukup hanya mengandalkan kecanggihan teknologi. Negara harus memastikan setiap akses terhadap komunikasi seseorang tunduk pada hukum dan pengawasan yang ketat.

Persoalan tersebut semakin penting karena penyadapan modern tidak selalu dilakukan dengan meretas perangkat telepon seseorang. Teknologi Lawful Interception Management System (LIMS), misalnya, memungkinkan aparat penegak hukum melakukan intersepsi melalui infrastruktur jaringan telekomunikasi. Sistem ini dirancang untuk mendukung proses penegakan hukum dengan menyediakan fasilitas pengambilan informasi komunikasi berdasarkan kewenangan yang sah. Dalam arsitekturnya, aparat menentukan sasaran dan menjalankan fungsi intersepsi, sedangkan operator telekomunikasi menyediakan antarmuka jaringan serta konektivitas yang diperlukan.

Konstruksi tersebut menempatkan operator telekomunikasi pada posisi strategis dalam ekosistem penyadapan nasional. Infrastruktur yang dikelola menjadi bagian dari jalur teknis yang memungkinkan intersepsi berlangsung. Namun, keterlibatan operator tidak serta-merta menunjukkan bahwa mereka mengetahui atau menyetujui dasar hukum setiap permintaan.

Karena itu, diperlukan prosedur verifikasi yang jelas agar kepatuhan teknis selalu sejalan dengan legalitas tindakan aparat. Operator tidak boleh sekadar menjadi penyedia akses jaringan tanpa kepastian mengenai batas tanggung jawab dan perlindungan hukumnya.

Pada dasarnya, keberadaan LIMS bukanlah persoalan. Negara membutuhkan kemampuan intersepsi untuk menangani kejahatan serius, terorisme, korupsi, serta ancaman terhadap keamanan nasional. Masalah muncul ketika teknologi yang dirancang untuk penegakan hukum dapat digunakan tanpa kontrol yang mampu menjamin legalitas setiap tindakan.

Sistem secanggih apa pun tetap bergantung pada manusia yang menentukan sasaran, memberikan persetujuan, mengaktifkan akses, mengelola hasil, hingga menghapus data. Apabila seluruh fungsi tersebut terkonsentrasi pada pihak yang sama, potensi penyalahgunaan akan semakin sulit dikendalikan.

Kondisi ini memperlihatkan kelemahan mendasar dalam tata kelola penyadapan di Indonesia. Hingga kini, Indonesia belum memiliki satu undang-undang khusus yang mengatur intersepsi secara komprehensif dan berlaku lintas lembaga. Sejumlah regulasi sektoral memang memberikan hak penyadapan kepada institusi tertentu, tetapi ketentuannya masih tersebar dengan prosedur dan pola pengawasan yang tidak selalu seragam. Akibatnya, aturan internal masing-masing institusi kerap menjadi pedoman operasional bagi aparat dalam menjalankan kewenangan tersebut.

Padahal, prosedur internal tidak seharusnya menggantikan undang-undang dalam menentukan batas kekuasaan negara. Standar operasional prosedur hanya mengatur pelaksanaan kewenangan yang telah diberikan oleh hukum, bukan menciptakan legitimasi baru untuk melakukan intersepsi.

Pasal 31 UU Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 40 UU Telekomunikasi memberikan perlindungan terhadap komunikasi elektronik dan informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi. Pengecualian untuk kepentingan penegakan hukum tetap memerlukan dasar kewenangan yang jelas. Tanpa kerangka hukum yang utuh, batas antara tindakan yang sah dan penyalahgunaan kekuasaan berpotensi menjadi kabur.

Ketidakjelasan regulasi tersebut turut menyisakan persoalan pengawasan terhadap infrastruktur intersepsi. Pengamanan LIMS tidak cukup hanya mengandalkan autentikasi pengguna, enkripsi, dan pembatasan akses. Sistem harus memastikan setiap permintaan memiliki otorisasi yang sah, perubahan konfigurasi tercatat, serta aktivitas pengguna dapat diperiksa secara independen. Penerapan audit trail yang tidak mudah dimanipulasi menjadi kebutuhan mendasar untuk mencegah penghapusan atau perubahan data yang dapat menghilangkan jejak operasional.

Karena itu, reformasi tata kelola penyadapan harus dimulai dengan pembentukan landasan hukum yang lebih kuat. Undang-Undang Penyadapan perlu segera dibentuk untuk menyatukan prinsip, prosedur, dan batas kewenangan seluruh lembaga yang memiliki hak melakukan intersepsi.

Regulasi ini harus mengatur secara tegas persyaratan permohonan, jenis informasi yang dapat diakses, batas waktu pelaksanaan, penyimpanan dan pemusnahan data, serta pertanggungjawaban hukum atas penyalahgunaan. Perlindungan hak asasi manusia dan privasi harus menjadi prinsip utama, bukan sekadar pelengkap prosedur operasional.

Selain pembenahan regulasi, Indonesia perlu mempertimbangkan pembentukan otoritas pengelolaan teknis penyadapan nasional. Lembaga semacam National Lawful Interception Authority dapat berfungsi sebagai gerbang teknis terpadu bagi seluruh permintaan intersepsi dari institusi berwenang. Tugasnya meliputi verifikasi otorisasi, penetapan standar keamanan, pengaturan akses teknis operator, serta pemeliharaan integritas rekaman aktivitas. Polri, KPK, Kejaksaan, BIN, BNN, dan lembaga lain yang memperoleh kewenangan berdasarkan undang-undang tetap menjalankan fungsi masing-masing. Namun, akses terhadap infrastruktur intersepsi harus mengikuti standar nasional yang dapat diaudit.

Model tersebut dapat mengambil pelajaran dari Amerika Serikat. Negara itu memiliki National Security Agency (NSA) untuk menjalankan fungsi intelijen sinyal, tetapi tidak menempatkan seluruh kewenangan penyadapan dalam satu institusi. Sistemnya juga mengenal persetujuan yudisial melalui Foreign Intelligence Surveillance Court untuk aktivitas tertentu berdasarkan Foreign Intelligence Surveillance Act, serta pengawasan oleh Kongres dan lembaga independen. Pelajaran pentingnya bukan semata-mata pemusatan teknologi, melainkan pemisahan yang tegas antara pihak pemohon, pemberi persetujuan, pelaksana teknis, dan pengawas.

Dalam konteks Indonesia, otoritas teknis tersebut tidak boleh sekaligus memiliki hak untuk mengajukan dan menyetujui permintaan intersepsi. Setiap permohonan harus melalui persetujuan pengadilan atau mekanisme otorisasi yudisial yang diatur undang-undang. Pengecualian untuk keadaan darurat dapat diberlakukan secara terbatas, dengan kewajiban peninjauan setelah tindakan dilakukan. Pengawas independen juga harus memiliki akses untuk memeriksa legalitas permintaan, aktivitas operator, penggunaan fasilitas intersepsi, hingga pengelolaan hasil sadapan. Dengan pembagian fungsi ini, negara tetap dapat menjalankan intersepsi untuk kepentingan yang sah tanpa memberikan kekuasaan tanpa batas kepada pemegang akses.

Di sisi lain, operator telekomunikasi juga perlu memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan perannya. Pemerintah harus menetapkan standar verifikasi permintaan, kewajiban pencatatan, prosedur penolakan terhadap instruksi yang tidak memenuhi persyaratan, serta perlindungan bagi operator yang menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan. Operator tetap bertanggung jawab menjaga keamanan infrastruktur dan data pelanggan dari akses ilegal. Dengan demikian, kepatuhan tidak hanya diukur dari kemampuan menyediakan fasilitas intersepsi, tetapi juga dari komitmen melindungi privasi pengguna jaringan.

Pada akhirnya, penguasaan teknologi pengawasan merupakan bagian dari kebutuhan keamanan nasional. Namun, kemampuan tersebut harus berjalan beriringan dengan pembatasan kekuasaan dan pengawasan independen. Indonesia membutuhkan UU Penyadapan, otoritas pengelolaan teknis yang terintegrasi, serta sistem persetujuan dan audit yang dapat dipertanggungjawabkan. Kedaulatan digital bukan tentang seberapa jauh negara bisa menyadap, melainkan seberapa kuat negara mampu mengawasi kekuasaan untuk menyadap.

@IndoTelko