JAKARTA (IndoTelko) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan penghargaan kepada pengelola informasi publik dan media sosial melalui Anugerah Tata Kelola Informasi Publik 2026. Kegiatan yang digelar di Ruang Tridharma Kemnaker, Jakarta, Selasa (27/10/2026), tersebut menjadi bentuk apresiasi atas kontribusi unit kerja dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, mengatakan tata kelola pemerintahan yang berintegritas membutuhkan kedisiplinan, konsistensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program di seluruh unit kerja.
Ia menegaskan, penyampaian informasi harus sejalan dengan pelaksanaan program, termasuk upaya pemerintah memperluas akses pekerjaan bagi masyarakat Indonesia.
Menurut Cris, Kemnaker juga memperkuat kolaborasi dengan kementerian dan lembaga, industri, lembaga swadaya masyarakat, serta media massa untuk memperluas peluang kerja dan menekan pengangguran. Penyebarluasan informasi, termasuk lowongan kerja terverifikasi, menjadi bagian dari upaya tersebut.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemnaker, Faried Abdurrahman Nur Yuliono, menjelaskan bahwa penghargaan ini sekaligus menjadi sarana evaluasi pelayanan informasi publik. Evaluasi tersebut ditujukan untuk meningkatkan kualitas layanan agar lebih transparan, akurat, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
BBPVP Semarang dan Serang Raih Penghargaan
Dalam ajang tersebut, Kemnaker mengumumkan pemenang dalam dua kategori. Pada kategori Media Sosial Kemnaker 2026, BBPVP Semarang meraih Terbaik 1, disusul BBPVP Serang sebagai Terbaik 2 dan Pusat Pasar Kerja sebagai Terbaik 3.
Sementara itu, dalam kategori Keterbukaan Informasi Publik PPID Pelaksana Kemnaker 2026, BBPVP Serang menempati posisi Terbaik 1. Posisi berikutnya diraih BPVP Padang sebagai Terbaik 2 dan BPVP Aceh sebagai Terbaik 3.
Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, Hafidhah Farwa, mengapresiasi konsistensi Kemnaker dalam mempertahankan predikat Badan Publik Informatif. Menurutnya, capaian tersebut didukung komitmen pimpinan yang diterapkan melalui PPID Utama, PPID Pelaksana, hingga unit kerja di daerah.
Ia mengingatkan bahwa keterbukaan informasi tidak cukup hanya memenuhi persyaratan administratif. Informasi juga harus akurat, mudah dipahami, dan dapat diakses berbagai kelompok masyarakat, termasuk kelompok rentan dan penyandang disabilitas.
Pada kesempatan yang sama, Kemnaker menandatangani nota kesepahaman dengan SnackVideo Indonesia dan Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI). Langkah ini menjadi bagian dari rangkaian kegiatan yang berfokus pada pengelolaan dan penyampaian informasi publik. (mas)