☰
✕

APPI soroti ketimpangan insentif impor dan produsen lokal di KEK

JAKARTA (IndoTelko) - Asosiasi Produsen Peralatan Listrik Indonesia (APPI) menyambut Surat Edaran Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nomor 1 Tahun 2026 tentang percepatan penggunaan produk dalam negeri. Kebijakan ini dinilai dapat memperluas akses pasar bagi produsen peralatan listrik nasional, termasuk yang memiliki fasilitas manufaktur di luar KEK.

Ketua Umum APPI, Yohanes Purnawan Widjaja, mengatakan penguatan prioritas produk dalam negeri penting untuk memastikan investasi di KEK turut membuka peluang bagi produsen lokal yang telah membangun fasilitas produksi dan menyerap tenaga kerja di Indonesia.

Sebelumnya, APPI bersama Schneider Electric Indonesia menyoroti ketimpangan persaingan dalam sidang aduan kanal debottlenecking yang digelar Satgas P3M-PPE Kementerian Keuangan pada Juli 2026.

Surat edaran yang ditetapkan pada 31 Juli 2026 oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Dewan Nasional KEK mengarahkan badan usaha pembangun dan pengelola serta pelaku usaha di KEK untuk mengutamakan produk dalam negeri dalam pembangunan, kegiatan usaha, dan penggunaan bahan baku industri.

Kebijakan tersebut juga mencakup pertimbangan atas barang yang telah diproduksi di Indonesia dalam penerbitan masterlist, fasilitasi produsen nasional sesuai kebutuhan usaha, serta evaluasi berkala dengan pelaporan sedikitnya setiap tiga bulan.

Soroti Ketimpangan Biaya dan Standar Produk

APPI menilai perbedaan fasilitas perpajakan dan kepabeanan dapat memengaruhi daya saing produsen lokal. Berdasarkan PP Nomor 40 Tahun 2021, impor barang modal untuk pembangunan atau pengembangan KEK dapat memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungutnya Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, produsen di luar KEK tetap menanggung bea masuk dan PDRI atas bahan baku atau komponen impor yang digunakan dalam produksi. Perbedaan tersebut dinilai berpotensi memberikan keunggulan biaya bagi produk impor dibandingkan peralatan listrik buatan dalam negeri, seperti transformator, panel listrik, dan komponen instalasi.

APPI berharap ketersediaan produk lokal menjadi pertimbangan nyata dalam pengadaan dan penerbitan masterlist KEK. Fasilitasi kepada produsen nasional juga diharapkan menghubungkan kapasitas manufaktur dalam negeri dengan kebutuhan proyek di kawasan tersebut.

Selain biaya, APPI menyoroti penerapan standar produk. Pasal 102 ayat (1) PP Nomor 40 Tahun 2021 menyebutkan barang asal impor untuk digunakan di KEK belum diberlakukan kewajiban Standar Nasional Indonesia (SNI).

Menurut Yohanes, pemenuhan standar mutu dan keselamatan perlu menjadi perhatian dalam pengadaan peralatan listrik untuk mendukung keandalan infrastruktur serta mengurangi risiko kegagalan peralatan, kebakaran, dan gangguan operasional.

APPI berharap penerapan surat edaran secara konsisten dapat meningkatkan keterlibatan produsen nasional dalam rantai pasok KEK. Dengan demikian, investasi di kawasan tersebut tidak hanya mendorong aktivitas usaha, tetapi juga memperkuat manufaktur dan penciptaan nilai tambah di Indonesia. (mas)