☰
✕

Komdigi tangani 4,03 juta konten judi online, bidik aliran dana

JAKARTA (IndoTelko) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperluas strategi pemberantasan judi online dengan menyasar seluruh rantai aktivitas perjudian, mulai dari penyebaran konten, akses pengguna, transaksi, hingga aliran dana. Langkah ini ditempuh karena pemblokiran situs dan penghapusan konten dinilai belum cukup untuk menghentikan praktik perjudian.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan perubahan modus pelaku mengharuskan pemerintah memperkuat koordinasi dengan platform digital, lembaga keuangan, dan aparat penegak hukum.

“Tidak cukup hanya memutus akses atau menurunkan kontennya. Kita harus mempersempit seluruh ruang geraknya, dari konten dan platform sampai transaksi dan aliran dana yang menghidupkan ekosistem perjudian,” ujar Meutya di Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Sepanjang 1 Januari hingga 31 Desember 2025, pemerintah menangani 2.087.109 konten perjudian. Sebanyak 1.809.358 di antaranya berasal dari situs dan alamat IP.

Konten lainnya ditemukan melalui berbagai layanan digital, antara lain layanan berbagi berkas sebanyak 122.366 konten, Meta sebanyak 92.322 konten, Google dan YouTube sebanyak 43.475 konten, X sebanyak 16.526 konten, Telegram sebanyak 1.882 konten, serta TikTok sebanyak 1.166 konten.

Penindakan berlanjut pada 2026. Dalam periode 20 Oktober 2024 hingga 11 September 2026, Komdigi mencatat telah menangani 5,15 juta konten negatif, dengan 4,03 juta di antaranya merupakan konten perjudian.

Meski jumlah penindakan terus bertambah, Meutya menegaskan angka penghapusan konten bukan satu-satunya indikator keberhasilan. Pemerintah juga perlu mengukur dampaknya terhadap penurunan paparan masyarakat, pembatasan akses, pengurangan transaksi, dan pencegahan kerugian akibat perjudian.

Untuk memperkuat kepatuhan penyelenggara platform digital, Komdigi menggunakan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN). Pada periode Februari 2025 hingga 11 September 2026, sebanyak 358 batch aduan yang mencakup 1.801 URL telah ditangani melalui mekanisme tersebut.

Menurut Meutya, konten perjudian dapat berpindah dengan cepat dari satu layanan ke layanan lain. Karena itu, pemutusan akses perlu disertai langkah yang menyasar transaksi dan aliran dana agar pelaku tidak mudah melanjutkan aktivitasnya melalui kanal baru.

“Kalau kontennya kita putus tetapi transaksi dan aliran dananya tetap terbuka, ekosistem itu masih memiliki ruang untuk hidup. Karena itu, langkah digital harus berjalan bersama dengan pemutusan aliran dana dan penegakan hukum,” katanya.

Dampak Meluas hingga Keluarga dan Anak

Besarnya persoalan judi online juga terlihat dari dampak yang dialami masyarakat. Seorang warga berinisial RD, 31 tahun, mengaku kehilangan tabungan dan aset setelah terjerat perjudian. Ia bahkan menggadaikan mobil milik mertuanya dan mengalami kebangkrutan usaha hingga menghadapi persoalan hukum.

“Yang habis-habisan bukan hanya harta, tapi keluarga saya, itu yang saya sesali,” ungkap RD.

Pengalaman serupa dialami AN, 40 tahun. Ia mengaku pernah memperoleh sekitar Rp3 juta dari modal Rp500.000. Kemenangan awal tersebut mendorongnya terus bermain. Ketika mengalami kekalahan, ia berusaha mengejar uang yang hilang hingga akhirnya terjerat utang dan tindak kriminal.

AN juga menyesali keputusannya tidak menghadiri wisuda 18 juz anaknya di Lampung karena memilih menggunakan waktu dan uang untuk berjudi.

Dampak ekonomi turut menjadi perhatian pemerintah. Berdasarkan data yang disampaikan dalam materi tersebut, sebanyak 571.410 NIK penerima bantuan sosial teridentifikasi terkait aktivitas judi online pada 2024, dengan nilai deposit sekitar Rp957 miliar melalui 7,5 juta transaksi.

Sementara itu, pada 2026 pemerintah mencatat hampir 200.000 anak terpapar judi online, termasuk sekitar 80.000 anak berusia di bawah 10 tahun.

Data tersebut memperlihatkan bahwa perjudian digital tidak hanya berkaitan dengan keamanan ruang siber, tetapi juga berpotensi memengaruhi kondisi keuangan rumah tangga, hubungan keluarga, pekerjaan, dan pelindungan anak.

“Di balik jutaan konten yang kita tangani ada kehidupan masyarakat yang harus dijaga. Ada penghasilan keluarga, masa depan anak, dan kehidupan sosial yang dapat terdampak. Itu sebabnya perlawanan terhadap judi online harus terus kita lakukan bersama,” kata Meutya.

Memasuki tahun ketiga pemerintahan Prabowo-Gibran, Komdigi menyatakan akan melanjutkan pengawasan ruang digital dan pemutusan akses konten perjudian. Upaya tersebut akan disertai penguatan literasi masyarakat, peningkatan kepatuhan platform, serta koordinasi dengan lembaga keuangan dan aparat penegak hukum.

Meutya menegaskan, pemerintah ingin mengukur keberhasilan pemberantasan judi online dari kemampuan memutus rantai aktivitasnya, bukan semata-mata dari jumlah konten yang dihapus.

“Perlawanan ini belum selesai. Semakin cepat modus berubah, semakin kuat pula kolaborasi dan sistem pengawasan yang harus kita bangun. Tujuannya satu, memastikan ruang digital Indonesia semakin aman dan masyarakat semakin terlindungi dari judi online,” tegasnya. (mas)