JAKARTA (IndoTelko) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Polri menelusuri dugaan perdagangan data pribadi ilegal yang kembali ramai di ruang digital. Komdigi juga berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk mengidentifikasi sumber serta pola penyebaran data tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan, berdasarkan penjelasan BSSN, data yang kembali beredar saat ini merupakan data lama yang kembali dimunculkan.
Meski demikian, pemerintah tetap melakukan pengusutan terhadap pihak yang menyebarkan maupun memperjualbelikan data pribadi tersebut.
“Menurut penjelasan dari BSSN, kebocoran data yang saat ini sedang ramai merupakan data-data lama yang kemudian diramaikan kembali. Meski begitu, Komdigi tetap menindaklanjuti dengan melakukan pengusutan dan penindakan,” ujar Alexander di Jakarta, Jumat (2/10).
Komdigi juga menindaklanjuti temuan sejumlah situs yang diduga digunakan untuk memperjualbelikan data pribadi. Terhadap situs yang terbukti melanggar ketentuan, langkah penanganan dilakukan sesuai kewenangan, termasuk pemblokiran akses.
Menurut Alexander, penelusuran dilakukan untuk mengetahui sumber data, sarana penyebaran, hingga pihak-pihak yang terlibat. Koordinasi lintas lembaga diperlukan karena distribusi data ilegal dapat berlangsung melalui berbagai platform dan saluran digital.
Masyarakat Diminta Tak Sebarkan Ulang
Komdigi mengingatkan masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan data pribadi yang ditemukan di internet. Data yang sudah terlanjur beredar tetap berstatus sebagai data pribadi dan tidak otomatis menjadi informasi yang bebas disebarluaskan.
“Jangan ikut menyebarluaskan data pribadi orang lain. Masyarakat perlu memahami bahwa penyebaran data pribadi dapat memiliki konsekuensi hukuman berat,” tegas Alexander.
Penyebaran data pribadi tanpa dasar yang sah dapat dikenakan ketentuan dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Komdigi menilai peredaran kembali data yang pernah terekspos menunjukkan bahwa risiko keamanan data dapat berlangsung dalam jangka panjang. Karena itu, penanganannya membutuhkan koordinasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pengelola sistem elektronik, platform digital, dan masyarakat. (mas)