☰
✕

Sengketa yang terus membara

Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bali dalam sengketa Pemerintah Kabupaten Badung dan PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI) membuka persoalan yang lebih luas dari sekadar hubungan kontraktual kedua pihak.

Melalui Putusan Nomor 200/PDT/2026/PT DPS tertanggal 20 Agustus 2026, Pengadilan Tinggi Bali menyatakan perjanjian kerja sama antara Pemkab Badung dan Bali Towerindo yang dibuat pada 7 Mei 2007 sah dan mengikat secara hukum. Pemkab Badung dinyatakan wanprestasi dan kerja sama diperpanjang selama 20 tahun hingga 7 Mei 2047.

Putusan tersebut juga melarang Pemkab Badung menerbitkan izin pengusahaan maupun pembangunan menara kepada pihak lain selama masa kerja sama. Di sisi lain, putusan berkaitan dengan pembongkaran menara yang berada di luar skema Bali Towerindo.

Putusan ini belum menjadi akhir perkara. Pemkab Badung telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 3 September 2026. Kasasi menjadi penting karena konsekuensi putusan tersebut tidak hanya dirasakan oleh Pemkab Badung dan Bali Towerindo. Ada kepentingan pelaku usaha lain, investasi telekomunikasi, kualitas jaringan, hingga masyarakat yang bergantung pada konektivitas digital.

Banyak kalangan meminta Pemkab Badung membawa salah satu persoalan yang patut diuji ketika kasasi yakni isu perubahan jumlah titik menara dalam kerja sama tersebut. Perjanjian yang dibuat pada 2007 disebut bermula dari 49 titik. Dalam perkembangannya, jumlah menara yang dibangun atau beroperasi di Badung disebut telah mencapai lebih dari 200 titik.

Perbedaan itu memang tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran. Namun, dasar hukum penambahan titik tetap perlu diperjelas.

Jika objek awal memang 49 titik, perlu dilihat apakah penambahan tersebut sudah diatur dalam perjanjian, memiliki addendum, memperoleh persetujuan pemerintah daerah, dan disertai mekanisme kompensasi yang sesuai.

Kasasi pada dasarnya bukan pemeriksaan fakta untuk ketiga kalinya. Karena itu, Pemkab Badung perlu menunjukkan apakah pengadilan tingkat sebelumnya telah menerapkan hukum secara tepat terhadap objek dan ruang lingkup perjanjian.

Dengan demikian, persoalan 49 titik versus lebih dari 200 titik bukan sekadar perbedaan angka. Yang perlu dijawab adalah apakah perluasan tersebut masih berada dalam batas hak yang diberikan melalui perjanjian 2007. Jika terjadi perubahan material terhadap objek, volume, hak pengusahaan atau nilai ekonomi kerja sama, dasar perubahan tersebut perlu dapat dibuktikan secara hukum.

Persoalan berikutnya adalah manfaat ekonomi bagi pemerintah daerah. Apabila cakupan kerja sama berkembang secara signifikan, perlu dilihat pula keseimbangan antara hak dan kewajiban para pihak. Pemerintah daerah tentu berkepentingan memastikan pemanfaatan aset, ruang, fasilitas atau kewenangan publik memberikan manfaat yang semestinya bagi daerah.

Namun, persoalan ini juga tidak boleh langsung disebut sebagai kerugian keuangan daerah atau tindak pidana korupsi. Untuk sampai pada kesimpulan tersebut diperlukan bukti dan perhitungan kerugian yang konkret serta dapat dipertanggungjawabkan.

Di luar persoalan kontrak, ada isu persaingan usaha yang tidak kalah penting. Larangan bagi Pemkab Badung menerbitkan izin pembangunan atau pengusahaan menara kepada pihak lain hingga 2047 membawa konsekuensi terhadap ruang pelaku usaha lain.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyatakan tetap memiliki kewenangan untuk mengawasi perilaku usaha dan persoalan persaingan usaha. Artinya, putusan pengadilan tetap harus dihormati, tetapi implikasinya terhadap struktur persaingan juga dapat dilihat melalui mekanisme yang menjadi kewenangan KPPU.

Hal ini penting karena kondisi industri telekomunikasi sudah jauh berbeda dengan 2007. Teknologi berkembang dari 2G dan 3G menuju 4G dan 5G. Trafik data meningkat, kebutuhan konektivitas bertambah, dan Badung berkembang sebagai salah satu pusat pariwisata internasional.

Asosiasi Penyedia Menara Telekomunikasi (Aspimtel) memperkirakan kebutuhan menara di Badung dalam kondisi saat ini dapat mencapai lebih dari 1.000 menara. Angka tersebut merupakan perkiraan asosiasi, bukan angka resmi pemerintah daerah.

Pada saat yang sama, Aspimtel menyebut lebih dari 50% menara berpotensi terdampak apabila pembongkaran dijalankan sesuai permintaan putusan PT.

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengingatkan bahwa operator telekomunikasi membutuhkan infrastruktur menara untuk menjalankan layanan. Jika sejumlah menara harus dibongkar, perlu tersedia infrastruktur pengganti agar layanan tidak terganggu.

Persoalannya, pembangunan menara baru membutuhkan lokasi, perizinan, investasi dan waktu. Tidak semua menara dapat langsung digantikan oleh menara lain karena kebutuhan jaringan bergantung pada lokasi dan kapasitas.

Dampaknya juga tidak hanya dirasakan industri.

Badung merupakan kawasan yang aktivitas ekonominya sangat bergantung pada konektivitas. Hotel, restoran, transportasi, perbankan, UMKM, perdagangan dan sektor pariwisata membutuhkan jaringan komunikasi dan internet dalam aktivitas sehari-hari.

YLPK Bali melihat persoalan tersebut dari sisi konsumen. Menurut lembaga tersebut, struktur infrastruktur yang terlalu eksklusif dapat menimbulkan risiko berupa berkurangnya pilihan infrastruktur, potensi kenaikan biaya jaringan, hambatan ekspansi, hingga persoalan kualitas layanan.

Konsumen memang tidak memilih perusahaan menara secara langsung. Namun, kondisi infrastruktur pada akhirnya dapat memengaruhi kualitas layanan telekomunikasi yang mereka gunakan.

Karena itu, proses kasasi perlu dilihat secara utuh.

Pemkab Badung memiliki ruang untuk menguji kembali penerapan hukum dalam putusan banding, termasuk mengenai batas objek perjanjian, perkembangan dari 49 menjadi lebih dari 200 titik, konsekuensi ekonomi, dan dampak pembatasan terhadap pelaku usaha lain.

Di sisi lain, kepastian hukum bagi Bali Towerindo sebagai pihak yang memenangkan perkara juga harus tetap dihormati.

Yang perlu dijaga adalah agar penyelesaian hukum tidak menimbulkan persoalan baru bagi industri dan masyarakat.

Badung hari ini sudah berbeda dengan Badung pada 2007. Kebutuhan jaringan semakin besar, teknologi semakin berkembang, dan aktivitas masyarakat semakin bergantung pada konektivitas.

Karena itu, penyelesaian sengketa menara Badung perlu memastikan tiga hal berjalan bersama yakni kepastian hukum, iklim usaha yang sehat, dan keberlanjutan layanan telekomunikasi bagi masyarakat.

Sengketa ini harus selesai melalui jalur hukum. Jangan dibiarkan terus membara yang ujungnya merugikan industri dan masyarakat.

@IndoTelko