☰
✕

CFX catat lonjakan transaksi Derivatif 50%

JAKARTA (IndoTelko) - Perdagangan derivatif aset kripto di Indonesia menunjukkan peningkatan signifikan. PT Central Finansial X (CFX) mencatat volume transaksi produk derivatif mencapai Rp5,98 triliun sepanjang Agustus 2026, melonjak 50% dibandingkan Rp3,74 triliun pada bulan sebelumnya.

Secara kumulatif, volume perdagangan derivatif di Bursa Kripto CFX telah mencapai Rp35,7 triliun sepanjang 2026.

Peningkatan transaksi tersebut berlangsung di tengah membaiknya sentimen pasar kripto global. Sejumlah faktor ekonomi Amerika Serikat, termasuk ekspektasi penurunan suku bunga, kekhawatiran inflasi, serta arah regulasi yang dinilai semakin mendukung aset digital, turut menjadi katalis bagi pasar.

Penguatan juga tercermin dari kinerja Indeks CFX10. Sepanjang Agustus 2026, indeks tersebut naik 23,95% menjadi 932,74 poin.

Direktur Utama Bursa Kripto CFX Subani mengatakan peningkatan transaksi menunjukkan produk derivatif mulai mendapat perhatian lebih besar dari konsumen aset kripto di Indonesia, termasuk sebagai instrumen untuk melakukan lindung nilai terhadap aset spot.

“Per 31 Agustus 2026, jumlah pengguna aktif kami mencatatkan kenaikan sebesar 35% secara year-to-date dibandingkan posisi awal tahun. Hal ini memperlihatkan produk derivatif sebagai lindung nilai semakin menjadi pilihan bagi konsumen aset kripto,” ujarnya.

Menurut Subani, kontribusi transaksi derivatif kini telah mencapai sekitar 34% dibandingkan transaksi produk spot.

Dari 49 kontrak derivatif yang tersedia di Bursa Kripto CFX, lima kontrak dengan volume perdagangan terbesar selama Agustus adalah BTCUSDT-PERP, ETHUSDT-PERP, WLDUSDT-PERP, SOLUSDT-PERP, dan PUMPUSDT-PERP. Saat ini terdapat enam anggota bursa CFX yang memperdagangkan produk derivatif kripto.

CFX juga melakukan penyesuaian spesifikasi kontrak dengan menurunkan ukuran minimum pesanan. Kebijakan tersebut ditujukan untuk membuat produk derivatif lebih terjangkau sekaligus memperluas akses konsumen.

Subani mengingatkan konsumen untuk menggunakan platform perdagangan yang resmi dalam melakukan transaksi aset kripto. “Selalu lakukan transaksi melalui Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” katanya.

Regulasi Jadi Katalis

Selain perkembangan pasar, CFX melihat arah regulasi menjadi faktor penting bagi evolusi industri aset kripto di Indonesia. Pengembangan kerangka hukum untuk produk seperti stablecoin dan tokenisasi real world asset (RWA) dinilai dapat membuka ruang bagi pemanfaatan aset digital di luar aktivitas perdagangan.

Revisi UUP2SK yang diresmikan pada Juni 2026 juga dinilai memberikan ruang bagi industri untuk mengembangkan use case aset kripto yang lebih luas. Aset kripto berpotensi berkembang dari instrumen perdagangan menjadi bagian dari infrastruktur ekonomi digital.

OJK sendiri tengah menyiapkan Roadmap Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) 2026-2031 sebagai arah pengembangan industri keuangan digital nasional.

CFX menyatakan akan terus mendorong inovasi dan kolaborasi lintas sektor untuk memperluas pemanfaatan aset digital sekaligus membangun ekosistem yang aman, inklusif, dan berkelanjutan. (mas)