Ketua Aspimtel Theodorus Ardi Hartoko
JAKARTA (IndoTelko) - Asosiasi Penyelenggara Infrastruktur Menara Telekomunikasi (Aspimtel) menyoroti potensi eksklusivitas dalam pengelolaan menara telekomunikasi di Kabupaten Badung, Bali. Asosiasi menilai kesempatan berusaha bagi seluruh pelaku industri harus tetap dilindungi agar persaingan usaha berjalan sehat.
Ketua Aspimtel Theodorus Ardi Hartoko mengatakan pihaknya masih memantau perkembangan sengketa antara PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung. Aspimtel juga tengah mengkaji dampak putusan pengadilan terhadap iklim usaha industri menara telekomunikasi.
“Kita masih melihat itu, ya. Masih menjajaki lebih lanjut. Jadi, dinamika yang sedang terjadi di sana tetap kami monitor sebagai asosiasi,” kata Teddy, sapaan Theodorus, di Jakarta, Sabtu (12/9).
Menurut Teddy, setiap pelaku usaha harus memperoleh kesempatan yang sama dalam menjalankan kegiatan bisnis. Karena itu, Aspimtel menilai potensi eksklusivitas pengelolaan infrastruktur menara di Badung perlu mendapat perhatian.
“Intinya, Aspimtel tetap berpegang pada prinsip bahwa kesempatan untuk berusaha harus dilindungi oleh undang-undang. Jadi, kita mempunyai hak yang sama,” ujarnya.
Aspimtel menilai eksklusivitas tersebut perlu dikaji lebih lanjut karena dapat memengaruhi persaingan usaha, kepastian berusaha, serta keberlanjutan investasi industri menara telekomunikasi.
“Kita sedang memperjuangkan dan melihat bahwa adanya eksklusivitas dan sebagainya itu merupakan sesuatu yang menurut kita tidak selayaknya diteruskan,” kata Teddy.
Untuk memperkuat kajian tersebut, Aspimtel telah berdiskusi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Pembahasan itu dilakukan untuk membuka ruang penyampaian aspirasi para pihak terkait sengketa sekaligus melihat persoalan dari perspektif persaingan usaha.
“Sekarang ini kita juga sudah berdiskusi dengan KPPU. Semua pihak masih melihat bahwa ada kesempatan bagi kita untuk menyampaikan aspirasi yang sebaik-baiknya,” ujar Teddy.
Aspimtel bahkan membuka kemungkinan terlibat dalam proses penyelesaian perkara apabila dibutuhkan. Asosiasi menyatakan siap memberikan pandangan mengenai pentingnya kesempatan berusaha yang berkeadilan dalam industri infrastruktur telekomunikasi.
“Ya, kita masih berusaha. Kalau perlu, Aspimtel siap menjadi saksi untuk menyampaikan pandangan terkait dengan perusahaan yang lebih berkeadilan,” kata Teddy.
Sorotan Aspimtel tersebut muncul setelah Pengadilan Tinggi (PT) Bali memenangkan Bali Towerindo dalam perkara banding melawan Pemkab Badung. Melalui Putusan Nomor 200/PDT/2026/PT DPS pada 20 Agustus 2026, pengadilan menyatakan kerja sama penyediaan menara terpadu antara kedua pihak sah dan mengikat secara hukum.
Putusan tersebut menghukum Pemkab Badung memperpanjang kerja sama dengan Bali Towerindo hingga 7 Mei 2047. Pengadilan juga memerintahkan pembongkaran seluruh menara telekomunikasi di Badung yang bukan milik Bali Towerindo serta melarang pemerintah daerah menerbitkan izin pengusahaan maupun perizinan menara kepada pihak lain hingga berakhirnya masa perpanjangan kontrak.
Ketentuan tersebut berpotensi mengubah pola bisnis industri menara di Badung. Pembatasan akses pengusahaan menara dapat mengurangi pilihan penyedia infrastruktur dan memengaruhi keputusan investasi maupun pengembangan jaringan oleh operator seluler.
Dampaknya juga dapat dirasakan operator yang menggunakan menara di wilayah Badung. Apabila pembongkaran dilakukan, operator berpotensi harus merelokasi perangkat, mencari site pengganti, dan melakukan penyesuaian terhadap perencanaan jaringan.
Di sisi lain, Pemkab Badung telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk melanjutkan upaya hukum terhadap putusan PT Bali. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali I Gede Wiraguna Wiradarma membenarkan bahwa permohonan kasasi tersebut telah didaftarkan pada 3 September 2026. “Terkonfirmasi sudah mengajukan kasasi per 3 September,” ujar Wiraguna, Rabu (9/9).
Perkara tersebut bermula dari gugatan Bali Towerindo terhadap Pemkab Badung dengan tuntutan ganti rugi Rp3,3 triliun. Sengketa berawal dari pelaksanaan kerja sama penyediaan menara telekomunikasi terpadu yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 tertanggal 7 Mei 2007.
Dalam proses kasasi, Pengamat Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Andi Syafrani meminta MA mencermati dasar hukum kerja sama tersebut, termasuk perubahan jumlah titik menara selama masa pelaksanaan.
Andi menyoroti perbedaan antara kesepakatan awal yang disebut mencakup 49 titik dengan jumlah menara yang kemudian berkembang menjadi lebih dari 200 titik. Menurut dia, perubahan tersebut harus memiliki dasar kontraktual yang jelas.
“Ini jelas bisa jadi alasan hukum untuk kasasi jika memang angka yang diputuskan pengadilan tidak memiliki dasar hukum,” kata Andi kepada wartawan, Rabu (9/9).
Ia mengatakan MA sebagai judex juris berwenang menguji penerapan hukum dalam putusan pengadilan sebelumnya. Karena itu, dasar hukum penambahan titik menara dan perpanjangan kerja sama hingga 2047 dapat menjadi bagian dari argumentasi hukum Pemkab Badung.
“Di tingkat kasasi, yang merupakan judex juris, masalah hukum jadi titik utama. Artinya, jika memang dasar hukum putusan judex facti tidak jelas, ini bisa dijadikan argumentasi hukum untuk kasasi,” ujarnya.
Menurut Andi, perubahan jumlah titik menara juga perlu dikaitkan dengan kompensasi dan manfaat ekonomi yang diterima pemerintah daerah. Ia menilai setiap kerja sama yang melibatkan pemerintah daerah harus memiliki dasar yang jelas serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
“Harusnya perjanjian yang dibuat Pemda menguntungkan rakyat dan Pemda. Jika tidak, terus apa maksud dari perjanjian itu?” ujarnya.
Dengan proses kasasi yang masih berjalan, Aspimtel memilih terus memantau perkembangan perkara sembari membuka komunikasi dengan KPPU. Bagi asosiasi, penyelesaian sengketa tidak hanya menyangkut aspek kontraktual antara dua pihak, tetapi juga perlu mempertimbangkan kesetaraan kesempatan berusaha dan dampaknya terhadap persaingan industri menara telekomunikasi di Badung. (tp)