Direktur Infrastruktur Digital Komdigi Wayan Toni
JAKARTA (IndoTelko) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menolak praktik monopoli dalam bisnis menara telekomunikasi di Badung, Bali. Regulator menegaskan penataan infrastruktur telekomunikasi di daerah tersebut harus tetap mengacu pada asas persaingan usaha yang sehat dan adil.
“Kembali ke undang-undang. Asasnya tidak boleh monopoli. Asasnya kompetisi,” kata Direktur Infrastruktur Digital Komdigi Wayan Toni di Jakarta, Sabtu (12/9).
Pernyataan Komdigi tersebut muncul di tengah polemik putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bali yang memerintahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung membongkar menara telekomunikasi milik pihak lain selain PT Bali Towerindo Sentra (BTS). Putusan itu juga melarang Pemkab Badung menerbitkan izin pengusahaan maupun perizinan menara kepada pihak lain hingga 2047.
Jika putusan tersebut berkekuatan hukum tetap, ketentuan itu berpotensi mengubah struktur bisnis menara di Badung karena infrastruktur milik sejumlah perusahaan, termasuk Mitratel, Sarana Menara, dan Tower Bersama, terancam dibongkar. Kondisi tersebut dapat mempersempit pilihan penyedia infrastruktur menara di salah satu kawasan ekonomi utama Bali.
Secara regulasi, praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dilarang melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Ketentuan tersebut kemudian mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Dalam konteks industri menara, prinsip persaingan menjadi penting karena infrastruktur telekomunikasi merupakan bagian dari layanan publik. Pembatasan terhadap penyedia menara dapat memengaruhi pilihan operator dalam membangun dan mengembangkan jaringan, sekaligus berdampak pada kualitas layanan telekomunikasi di wilayah tersebut.
Polemik ini bermula dari sengketa kerja sama penyediaan menara telekomunikasi terpadu antara Pemkab Badung dan Bali Towerindo. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Denpasar, PT Bali mengabulkan permohonan banding kedua pihak melalui putusan Nomor 200/PDT/2026/PT DPS pada 20 Agustus 2026.
Majelis hakim menyatakan Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 tertanggal 7 Mei 2007 sah dan mengikat secara hukum. Pengadilan juga menyatakan Pemkab Badung melakukan wanprestasi dan menghukum pemerintah daerah memperpanjang kerja sama penyediaan infrastruktur menara terpadu dengan Bali Towerindo hingga 7 Mei 2047.
Selain memperpanjang kerja sama tersebut, PT Bali memerintahkan Pemkab Badung membongkar seluruh menara telekomunikasi yang bukan milik Bali Towerindo. Pengadilan juga melarang pemerintah daerah menerbitkan izin pengusahaan dan perizinan menara kepada pihak lain sampai berakhirnya masa perpanjangan kontrak.
Pemkab Badung mengajukan kasasi melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada 3 September 2026. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali I Gede Wiraguna Wiradarma membenarkan pendaftaran upaya hukum tersebut. “Terkonfirmasi sudah mengajukan kasasi per 3 September,” ujar Wiraguna, Rabu (9/9).
Dari sisi hukum, Pengamat Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Andi Syafrani meminta MA menguji secara menyeluruh dasar hukum dan pelaksanaan kerja sama pembangunan menara tersebut. Menurut dia, pemeriksaan kasasi perlu mencakup dasar kontrak, perubahan jumlah titik menara, hingga dampak ekonominya terhadap pemerintah daerah.
Andi menyoroti perbedaan antara 49 titik menara yang disebut tercantum dalam kesepakatan awal dengan jumlah menara yang kemudian berkembang menjadi lebih dari 200 titik. Menurut dia, perbedaan tersebut perlu memiliki dasar hukum dan kontraktual yang jelas.
“Ini jelas bisa jadi alasan hukum untuk kasasi jika memang angka yang diputuskan pengadilan tidak memiliki dasar hukum,” kata Andi kepada wartawan, Rabu (9/9).
Menurut Andi, MA dalam proses kasasi bertindak sebagai judex juris sehingga fokus pemeriksaan berada pada penerapan hukum. Karena itu, dasar hukum yang digunakan pengadilan tingkat sebelumnya dapat menjadi bagian penting dari argumentasi Pemkab Badung.
“Di tingkat kasasi, yang merupakan judex juris, masalah hukum jadi titik utama. Artinya, jika memang dasar hukum putusan judex facti tidak jelas, ini bisa dijadikan argumentasi hukum untuk kasasi,” ujarnya.
Ia juga meminta MA mencermati perubahan jumlah titik menara dari 49 menjadi lebih dari 200 titik. Menurut dia, perpanjangan kerja sama hingga 2047 harus memiliki landasan kontrak yang jelas, termasuk apabila terdapat penambahan titik selama masa pelaksanaan kerja sama.
“Perpanjangan kontrak dengan penambahan jumlah titik harus mengacu kepada kontrak yang jelas. Tidak boleh hanya pakai asumsi,” ujarnya.
Selain aspek kontraktual, Andi menilai perubahan jumlah menara perlu dilihat dari sisi kompensasi dan manfaat ekonomi bagi pemerintah daerah serta masyarakat. Ia mengatakan setiap kerja sama yang melibatkan pemerintah daerah harus memiliki dasar yang jelas dan memberikan kemanfaatan publik. “Harusnya perjanjian yang dibuat Pemda menguntungkan rakyat dan Pemda. Jika tidak, terus apa maksud dari perjanjian itu?” ujarnya.
Menurut dia, persoalan tersebut menjadi semakin penting apabila terdapat pemanfaatan ruang, izin, atau hak pengusahaan untuk pembangunan menara di luar cakupan awal tanpa kompensasi yang sepadan. Namun, dugaan kerugian negara atau daerah tetap harus dibuktikan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.(tp)