☰
✕

Wajah kusut ketimpangan di eCommerce

Kasus penangguhan saldo ratusan pedagang pada ekosistem TikTok Shop dan Tokopedia membuka persoalan yang lebih besar daripada sekadar sengketa antara seller dan platform. Persoalan tersebut menyentuh pertanyaan mendasar dalam ekonomi digital, siapa yang melindungi pelaku usaha kecil ketika platform memiliki kendali jauh lebih besar atas akun, data transaksi, algoritma, dan arus uang mereka?

Perkara ini mencuat setelah sejumlah pelaku UMKM mengadu kepada DPR mengenai pembekuan akun dan penahanan dana. Angka awal yang disampaikan mencapai sekitar Rp3 triliun dari sekitar 500 seller. Namun, dalam penelusuran terhadap 217 seller, manajemen Tokopedia dan TikTok menyebut dana yang terdampak penangguhan sekitar Rp24 miliar, dengan Rp16,7 miliar di antaranya berkaitan dengan kasus fraud. Platform menegaskan penangguhan dilakukan untuk menjaga keamanan transaksi dan dana akan dicairkan jika seller terbukti tidak melakukan pelanggaran.

Perbedaan angka tersebut tentu perlu diluruskan. Namun, perdebatan mengenai apakah dana yang tertahan Rp3 triliun atau Rp24 miliar tidak seharusnya menutupi persoalan yang lebih substansial. Bagi pelaku usaha kecil, dana yang tertahan bukan sekadar angka dalam laporan perusahaan, melainkan modal kerja untuk membeli bahan baku, membayar pekerja, memenuhi pesanan, dan menjaga usaha tetap berputar.

Platform tentu memiliki alasan untuk menahan dana ketika terdapat indikasi fraud. Membiarkan transaksi mencurigakan terus berjalan juga dapat merugikan konsumen dan seller lain. Investigasi terhadap dugaan kecurangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tata kelola marketplace dan tidak semestinya dihapus hanya demi mempercepat pencairan dana.

Persoalannya terletak pada berapa lama kewenangan tersebut dapat digunakan dan bagaimana prosesnya diawasi. Manajemen Tokopedia dan TikTok menyebut masa investigasi berdasarkan service level agreement mencapai 90 hari plus 90 hari, disertai kesempatan bagi seller untuk mengajukan banding.

Rentang waktu hingga 180 hari patut menjadi perhatian, terutama jika dana yang ditahan merupakan modal kerja UMKM. Bagi perusahaan besar, enam bulan mungkin merupakan satu siklus administratif. Bagi pedagang kecil, enam bulan tanpa kepastian akses terhadap uang dapat berarti hilangnya kemampuan menjalankan usaha.

Di sinilah wajah ketimpangan dalam ekonomi digital terlihat. Platform bukan hanya menyediakan pasar, tetapi juga menguasai infrastruktur transaksi dan memiliki kemampuan teknis untuk menentukan apakah suatu aktivitas dianggap mencurigakan. Seller pada akhirnya berhadapan dengan sistem yang keputusan awalnya sulit mereka lihat dan pahami secara utuh.

Kondisi tersebut tidak otomatis berarti platform bertindak sewenang-wenang. Namun, semakin besar kewenangan sebuah platform terhadap kegiatan ekonomi pelaku usaha, semakin besar pula kebutuhan terhadap mekanisme checks and balances. Platform tidak seharusnya menjadi sekaligus polisi, penyidik, hakim, dan pengelola arus dana dalam satu sengketa tanpa mekanisme koreksi yang memadai.

Indonesia sebenarnya tidak lagi berada dalam situasi tanpa aturan. Pemerintah telah memberlakukan Permendag 19/2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sejak 8 Juni 2026. Regulasi tersebut menggantikan Permendag 31/2023 dan antara lain mengatur kewajiban pelaku PMSE, mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa pedagang, transparansi informasi serta biaya, dan perlindungan konsumen.

Karena itu, persoalannya bukan semata-mata kekosongan regulasi. Tantangannya adalah memastikan aturan tersebut mampu bekerja ketika berhadapan dengan ketimpangan informasi dan posisi tawar antara platform dengan pedagang kecil. Kanal pengaduan tidak akan banyak berarti jika seller tetap kesulitan memperoleh penjelasan mengenai dasar penahanan dana atau membutuhkan waktu berbulan-bulan untuk mendapatkan kepastian.

Pengalaman Uni Eropa memberikan pelajaran yang relevan. Regulasi Platform-to-Business dibangun untuk menciptakan hubungan antara platform dan pelaku usaha yang lebih adil, transparan, dan dapat diprediksi. Sementara Digital Services Act memperkuat kewajiban platform untuk memberikan alasan ketika akun atau konten dibatasi serta menyediakan mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa.

Indonesia tentu tidak harus menyalin mentah-mentah model Eropa. Namun, prinsip dasarnya relevan: semakin besar kekuasaan platform terhadap aktivitas ekonomi masyarakat, semakin besar pula tuntutan terhadap transparansi dan akuntabilitasnya.

Pemerintah perlu memastikan Permendag 19/2026 tidak berhenti pada kewajiban menyediakan kanal pengaduan. Regulasi dan pengawasannya perlu menjawab persoalan yang lebih konkret: berapa lama dana boleh ditahan, kapan seller harus memperoleh penjelasan mengenai dasar penangguhan, informasi apa yang wajib diberikan, bagaimana proses banding berjalan, dan siapa pihak independen yang dapat menjadi penengah ketika sengketa tidak menemukan titik temu.

Negara juga perlu memastikan bahwa penyelesaian sengketa tidak hanya tersedia di atas kertas. Jika platform dapat menahan dana sampai 180 hari sementara seller hanya memiliki akses pada mekanisme internal perusahaan, maka ketimpangan posisi tawar tetap berlangsung meskipun kanal pengaduan telah tersedia.

Digitalisasi seharusnya memperluas pasar UMKM, bukan menciptakan ketergantungan baru yang membuat pelaku usaha kehilangan kendali atas arus kasnya sendiri. Platform memang membutuhkan kewenangan untuk melawan fraud. Namun, kewenangan tersebut harus berjalan bersama transparansi, kepastian waktu, hak banding, dan pengawasan yang memadai.

Sebab, dalam ekonomi digital, persoalannya bukan lagi sekadar siapa yang memiliki toko. Persoalannya adalah siapa yang memegang kunci ketika uang hasil penjualan toko itu ditahan.

@IndoTelko