JAKARTA (IndoTelko) - Posisi Bitcoin dan aset kripto di Indonesia mulai memasuki fase baru. Perubahan pandangan organisasi Islam besar seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyahmenunjukkan bahwa pembahasan kripto kini semakin bergeser dari sekadar soal boleh atau tidak, menuju pemahaman mengenai fungsi, manfaat, risiko dan mekanisme transaksinya.
Dalam Muktamar Ke-35, NU melalui Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah menetapkan Bitcoin memenuhi kriteria mal atau harta dan dapat ditransaksikan sebagai aset digital. Bitcoin juga dinilai memenuhi kriteria tsaman atau alat tukar dalam perspektif fikih.
Meski demikian, keputusan tersebut tidak menjadikan Bitcoin sebagai mata uang yang berlaku di Indonesia. Posisi Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah tetap tidak berubah.
Perkembangan serupa juga terjadi di Muhammadiyah. Setelah pada 2022 mengambil sikap lebih konservatif dengan mengharamkan cryptocurrency sebagai investasi maupun alat tukar, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah kembali melakukan kajian.
Dalam pandangan terbaru yang diterbitkan pada Maret 2026, aset kripto dapat diterima secara bersyarat sebagai mal mutaqawwam, atau harta yang diakui syariat dan dapat menjadi objek transaksi muamalah.
Namun, Muhammadiyah memberikan sejumlah batasan. Aset dan mekanisme transaksinya harus memenuhi prinsip syariah, memiliki manfaat yang sah serta terbebas dari praktik seperti skema ponzi, manipulasi pasar dan riba. Kripto juga tetap tidak ditempatkan sebagai mata uang.
Bukan Soal Pro atau Kontra
CEO & Founder FLOQ, Yudhono Rawis, menilai perkembangan tersebut tidak seharusnya dibaca sebagai pertarungan antara pihak yang pro dan kontra terhadap kripto.
Menurutnya, perubahan pandangan menunjukkan bahwa kajian terhadap aset digital ikut berkembang seiring kematangan teknologi, regulasi dan ekosistem blockchain.
“Ini bukan soal membandingkan mana pandangan yang lebih pro atau kontra terhadap kripto. Justru kita melihat proses kajian yang terus berkembang sejalan dengan teknologi, regulasi, dan pemahaman terhadap aset digital itu sendiri,” ujarnya.
Ia menilai kondisi ekosistem kripto saat ini sudah berbeda dibandingkan empat atau lima tahun lalu. Regulasi dan pengawasan berkembang, jenis aset semakin beragam dan pemahaman mengenai teknologi blockchain semakin matang.
Salah satu titik penting yang perlu terus disosialisasikan adalah pembedaan antara kripto sebagai aset dengan kripto sebagai alat pembayaran.
“Legalitas perdagangan kripto sebagai aset tidak berarti kripto dapat digunakan menggantikan Rupiah. Industri harus konsisten menjelaskan batas tersebut agar masyarakat tidak mencampuradukkan fungsi investasi, perdagangan aset, dan sistem pembayaran,” kata Yudhono.
Menurutnya, keputusan organisasi keagamaan juga tidak semestinya dijadikan alat promosi untuk mendorong masyarakat membeli Bitcoin atau aset tertentu.
“Tanggung jawab industri justru memastikan masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai manfaat, risiko, mekanisme transaksi, serta status regulasinya sebelum mengambil keputusan,” tegasnya.
22,93 Juta Akun
Urgensi literasi semakin besar karena partisipasi masyarakat Indonesia di pasar aset digital terus meluas.
Data OJK menunjukkan jumlah akun konsumen perdagangan aset keuangan digital telah mencapai 22,93 juta akun per Juli 2026. Sementara nilai transaksi aset kripto sepanjang 2026 hingga Juli mencapai sekitar Rp171,12 triliun.
Menurut Yudhono, angka tersebut menunjukkan kripto telah keluar dari ceruk komunitas teknologi maupun investor tertentu.
“Ketika jumlah partisipannya sudah mencapai puluhan juta akun, diskusi tentang aset kripto tidak cukup hanya bicara harga. Aspek literasi, perlindungan konsumen, regulasi, bahkan perspektif sosial dan keagamaan menjadi semakin relevan,” ujarnya.
Ia berharap dialog antara regulator, organisasi masyarakat, akademisi dan industri terus diperkuat agar perkembangan teknologi finansial dapat diimbangi pemahaman publik.
Semakin banyak perspektif yang dikaji, menurutnya, semakin besar peluang masyarakat memahami aset digital secara utuh dan mengambil keputusan secara bertanggung jawab. (mas)