☰
✕

XLSmart hati-hati ekspansi jaringan di Badung

JAKARTA (IndoTelko) - XLSmart memilih menahan agresivitas pembangunan jaringan 4G dan 5G di Kabupaten Badung, Bali, di tengah ketidakpastian hukum dalam sengketa Pemerintah Kabupaten Badung dengan PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI) terkait infrastruktur menara telekomunikasi.

Direktur dan Chief Regulatory Officer XLSmart, Merza Fachys, mengatakan perselisihan tersebut membuat operator seluler perlu lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan investasi, terutama terkait kepastian penggunaan infrastruktur menara di wilayah Badung.

“Sepanjang pengadilan masih berjalan ini menimbulkan situasi ketidakpastian. Akan seperti apa wujudnya? Tahu-tahu ntar putusannya brutal. Wah towernya ditutup, ngeri kita. Makanya ya sementara akibatnya kita wait and see. Yang tadinya mau kita geber jadi alon-alon,” ujar Merza dalam agenda media gathering di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (4/9).

Menurut Merza, XLSmart tidak menghentikan pembangunan jaringan di Badung. Namun, perusahaan memilih mengurangi agresivitas ekspansi sambil menunggu perkembangan penyelesaian sengketa dan kepastian mengenai keberlanjutan infrastruktur telekomunikasi di wilayah tersebut.

“Kita tidak mengharapkan itu karena ini akan menjadi interes atau relevan untuk kepentingan pemerintahnya. Gak mungkin pemerintah diem aja. Masa Bali gak punya sinyal? Eh Badung, bukan Bali, kan Badung pusat turis, apalagi di Badung. Jadi, wait and see, bukan diam saja, tapi menunggu sambil kerja lah tapi gak agresif,” tuturnya.

Badung menjadi salah satu wilayah strategis bagi operator seluler karena merupakan pusat aktivitas pariwisata dan bisnis di Bali. Karena itu, XLSmart tetap menjalankan pembangunan jaringan, tetapi dengan mempertimbangkan risiko investasi apabila terjadi perubahan terhadap infrastruktur menara yang digunakan untuk menopang layanan.

Merza mengatakan pertimbangan tersebut juga berkaitan dengan aspek bisnis. Jika proses hukum berlangsung panjang hingga satu atau dua tahun dan berlanjut ke tahapan banding, perusahaan harus menghitung kembali efektivitas investasi jaringan di Badung.

“Sebetulnya kembali lagi, ini kan hitungan bisnis. Kalau prosesnya sidang-menyidang ini akan berlangsung setahun-dua tahun, banding, banding, itu dalam hitungan bisnis kita. Mudah-mudahan hasilnya memuaskan atau kita nunggu dua tahun nggak ngapa-ngapain, kan gak benar juga,” kata Merza.

Karena itu, XLSmart juga mempertimbangkan lokasi lain untuk pengembangan jaringan yang dinilai memiliki tingkat kepastian investasi lebih baik.

“Makanya kita cari tempat-tempat investasi yang menurut hitung-hitungan kita tidak akan sia-sia,” pungkasnya.

Sengketa Menara
Sikap hati-hati XLSmart tersebut muncul setelah Pengadilan Tinggi Bali memutus perkara sengketa Pemkab Badung dengan PT Bali Towerindo Sentra Tbk terkait kerja sama penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi terpadu.

Dalam putusan Nomor 200/PDT/2026/PT DPS yang dibacakan pada 20 Agustus 2026, Pengadilan Tinggi Bali memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps.

Majelis hakim menyatakan perjanjian kerja sama antara Pemkab Badung dan Bali Towerindo tertanggal 7 Mei 2007 sah dan mengikat hingga 7 Mei 2047. Pengadilan juga menyatakan Pemkab Badung melakukan wanprestasi dan memerintahkan pemerintah daerah memperpanjang kerja sama selama 20 tahun.

Selain itu, Pemkab Badung diperintahkan membongkar menara telekomunikasi di wilayah Kabupaten Badung yang bukan milik Bali Towerindo. Pemkab juga dilarang menerbitkan izin pengusahaan maupun perizinan menara telekomunikasi kepada pihak lain hingga masa perpanjangan kerja sama berakhir pada 2047.

Putusan tersebut berpotensi memengaruhi konfigurasi infrastruktur telekomunikasi di Badung apabila menara yang diperintahkan untuk dibongkar masih digunakan untuk menopang layanan operator seluler.

Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute, Heru Sutadi, menilai pelaksanaan putusan perlu memperhatikan keberlangsungan layanan telekomunikasi. Menurutnya, pembongkaran menara tanpa menyiapkan infrastruktur pengganti dapat mengurangi kapasitas jaringan di sejumlah wilayah.

“Nanti yang paling merasakan dampaknya masyarakat Kabupaten Badung, apabila sejumlah menara telekomunikasi dibongkar tanpa menyiapkan infrastruktur pengganti,” kata Heru.

Heru menjelaskan pengurangan jumlah site dapat meningkatkan beban trafik pada menara yang masih beroperasi. Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kualitas layanan 4G dan 5G, terutama apabila menara yang dibongkar merupakan critical site dan belum memiliki pengganti dengan cakupan serta kapasitas yang memadai.

“Dampaknya dapat berupa blank spot, sinyal melemah, throughput turun, dropped call dan gangguan komunikasi data,” ujarnya.

Menurut Heru, operator seluler juga berpotensi menghadapi kebutuhan melakukan penataan ulang jaringan serta membangun site baru. Di sisi lain, pemerintah daerah perlu memastikan aspek tata kelola tetap berjalan tanpa mengganggu keberlangsungan pelayanan publik.

“Dari perspektif kepentingan publik, masyarakat adalah pihak yang paling perlu dilindungi. Operator dapat menghadapi biaya replanning dan pembangunan site baru, pemilik menara menghadapi konsekuensi bisnis, sementara pemerintah daerah menghadapi dampak tata kelola dan pelayanan publik,” katanya.

Heru mengatakan sengketa antara Pemkab Badung dan Bali Towerindo tetap harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Namun, implementasi putusan juga perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap layanan telekomunikasi.

“Jangan sampai sengketa antara pemerintah daerah dan perusahaan selesai secara hukum, tetapi masyarakat Badung yang kemudian membayar mahal melalui sinyal yang melemah, internet melambat atau bahkan muncul blank spot,” pungkasnya.

Terpisah, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN) Kamilov Sagala menilai, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) perlu mengawasi potensi praktik monopoli dalam pemberian hak eksklusif atas infrastruktur telekomunikasi di wilayah tersebut.

Pasalnya, putusan yang memperpanjang kerja sama hingga 2047 perlu dilihat tidak hanya dari perspektif hubungan kontraktual, tetapi juga dari sisi persaingan usaha. Durasi kerja sama yang panjang dan pemberian hak eksklusif berpotensi membatasi ruang bagi pelaku usaha lain untuk masuk ke pasar infrastruktur telekomunikasi di Badung. “Persisnya memang monopoli, hanya saja responsnya masih rendah,” kata Kamilov.

Kamilov mengingatkan putusan banding tersebut masih dapat diikuti dengan proses hukum lanjutan. Status hukum perkara perlu diperjelas sebelum menentukan langkah dari perspektif persaingan usaha.

Menurut dia, perkembangan proses hukum menjadi penting karena pelaksanaan hak eksklusif harus dilihat berdasarkan status dan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. “Kalau mereka tetap menang sampai tahap kasasi hingga PK, secara hukum hak eksklusif tersebut tetap berjalan,” kata Kamilov.

Meski demikian, dia menegaskan aspek persaingan usaha tetap dapat menjadi perhatian apabila pelaksanaan hak eksklusif tersebut menimbulkan dugaan pelanggaran terhadap prinsip persaingan usaha yang sehat.

Menurut Kamilov, pihak yang merasa dirugikan dapat menyampaikan laporan kepada KPPU apabila terdapat indikasi pelanggaran persaingan usaha.

Pihak yang berpotensi terdampak, kata dia, tidak hanya Pemerintah Kabupaten Badung, tetapi juga masyarakat dan pelaku usaha penyedia infrastruktur base transceiver station (BTS) yang kehilangan kesempatan untuk menjalankan usaha di wilayah tersebut.

“Pihak yang merasa dirugikan, baik Pemkab Badung, masyarakat, maupun pelaku bisnis BTS, dapat melaporkan karena mereka tidak mendapatkan hak untuk berusaha dalam bisnis yang sama,” tuturnya.

Kamilov mengatakan keberadaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak serta-merta menghilangkan kewenangan KPPU untuk melihat dugaan praktik persaingan usaha dalam pelaksanaannya.(tep)