JAKARTA (IndoTelko) - Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mendukung langkah pemerintah dalam menata keberadaan platform digital global di Indonesia. Namun, kebijakan tersebut dinilai harus tetap memperhatikan kepentingan masyarakat agar tidak menimbulkan tambahan beban bagi pengguna layanan digital.
Ketua Umum ATSI Dian Siswarini mengatakan pengaturan terhadap platform digital global diperlukan untuk membangun ekosistem digital yang sehat dan seimbang. Menurutnya, seluruh pelaku industri perlu berada dalam kondisi persaingan yang setara atau level playing field.
“ATSI mendukung langkah pemerintah dalam menata platform digital global untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat dan berimbang, sepanjang kebijakan yang diterapkan tidak membebani masyarakat sebagai pengguna,” ujar Dian.
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai perkembangan platform digital global telah menciptakan tantangan baru dalam persaingan usaha di Indonesia. Platform tersebut kini tidak hanya bergerak di sektor teknologi, tetapi juga masuk ke berbagai sektor seperti telekomunikasi, periklanan, hingga media.
Ketua KPPU Gopprera Panggabean menyebut terdapat sejumlah persoalan yang perlu diperhatikan, mulai dari ketimpangan antara platform global dan industri lokal, potensi dominasi sebagai gatekeeper, hingga regulasi yang masih berjalan secara sektoral.
Menurutnya, perkembangan ekonomi digital membutuhkan aturan yang lebih adaptif untuk memastikan akses pasar tetap terbuka, tidak diskriminatif, serta mencegah praktik dominasi.
ATSI menilai prinsip fair share juga perlu menjadi bagian dari penataan platform digital. Dengan prinsip tersebut, platform digital global diharapkan ikut memberikan kontribusi yang adil terhadap pembangunan infrastruktur jaringan dan peningkatan kualitas konektivitas nasional.
Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah memperkuat kerangka regulasi untuk mengawasi ekosistem digital nasional. Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Komdigi Muchtarul Huda mengatakan pemerintah akan menyempurnakan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).
Penyempurnaan aturan tersebut diarahkan untuk memastikan platform digital dapat berada dalam jangkauan hukum nasional, tanpa menghambat inovasi maupun meningkatkan beban bagi konsumen.
Pembahasan mengenai tata kelola platform digital ini dilakukan melalui forum FGD yang digelar KPPU dengan melibatkan regulator, industri telekomunikasi, akademisi, parlemen, serta lembaga perlindungan konsumen untuk mencari keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi digital dan persaingan usaha yang sehat. (mas)