☰
✕

PINTU raih (lagi) Penghargaan Kepatuhan IRCA 2026

JAKARTA (IndoTelko) PT Pintu Kemana Saja (PINTU) kembali meraih penghargaan di bidang kepatuhan dengan memperoleh predikat Gold untuk kategori Notable Enterprise in Regulatory Compliance dalam ajang Indonesia Regulatory Compliance Awards (IRCA) 2026.

Penghargaan yang diselenggarakan oleh Hukumonline tersebut menjadikan PINTU sebagai satu-satunya perusahaan aset kripto di Indonesia yang dua kali berturut-turut menerima penghargaan di bidang kepatuhan regulasi.

VP Legal, Compliance, and Government Relations PINTU, R Wisnu Renansyah Jenie, mengatakan pencapaian tersebut mencerminkan komitmen perusahaan dalam menjaga keseimbangan antara inovasi dan kepatuhan terhadap regulasi.

“Industri aset digital terus berkembang dan menuntut pelaku usaha untuk tetap adaptif terhadap perubahan regulasi. Di saat yang sama, kami juga harus memastikan keamanan dan perlindungan pengguna tetap menjadi prioritas utama,” ujarnya.

Menurut Renansyah, penghargaan ini memperkuat komitmen perusahaan untuk terus menerapkan tata kelola yang bertanggung jawab dan mendukung pertumbuhan industri aset kripto yang sehat.

CEO Hukumonline, Arkka Dhiratara, menilai penghargaan tersebut diharapkan dapat mendorong perusahaan untuk terus memperkuat praktik tata kelola dan kepatuhan yang adaptif, berintegritas, serta memberikan kontribusi positif terhadap pengembangan ekosistem digital nasional.

Indonesia Regulatory Compliance Awards 2026 merupakan penyelenggaraan ketiga yang digelar Hukumonline. Tahun ini, ajang tersebut diikuti oleh 131 perusahaan dari 23 sektor industri.

Jumlah peserta meningkat 22% dibandingkan tahun sebelumnya. Penilaian dilakukan oleh panel juri yang terdiri dari akademisi, praktisi hukum, dan tokoh nasional dengan mempertimbangkan aspek pemenuhan regulasi, tata kelola perusahaan, hingga integritas organisasi.

PINTU menyatakan akan terus memperkuat ekosistem investasi aset digital yang aman, mudah diakses, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia.

Sebagai platform investasi aset kripto yang telah berizin dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan menegaskan komitmennya untuk mengedepankan edukasi, perlindungan pengguna, dan pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan. (mas)