JAKARTA (IndoTelko) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Republik Indonesia resmi membuka proses seleksi pengguna pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler pada 2026. Langkah strategis ini dilakukan untuk mengoptimalkan pemanfaatan spektrum frekuensi demi memperluas jangkauan dan meningkatkan kualitas layanan mobile broadband di seluruh Indonesia.
Seleksi ini merupakan bagian dari implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 20252029 serta Rencana Strategis Kemkomdigi 20252029, guna menambah ketersediaan spektrum bagi operator seluler dan mempercepat pemerataan akses internet berkualitas bagi masyarakat.
Adapun pita frekuensi yang ditawarkan dalam seleksi ini meliputi:
Pemenang seleksi nantinya wajib memenuhi sejumlah komitmen pembangunan dan operasional, di antaranya:
Dalam aspek teknis, pemenang seleksi juga diwajibkan melakukan mitigasi terhadap potensi gangguan frekuensi (harmful interference), antara lain:
Kemkomdigi menegaskan proses seleksi ini akan dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Melalui alokasi spektrum frekuensi radio ini, pemerintah berharap operator telekomunikasi dapat berkontribusi nyata dalam memperkuat ekonomi digital nasional. (mas)