JAKARTA (IndoTelko) - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Regulasi ini menjadi pedoman teknis bagi platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak di ruang internet.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa penerbitan peraturan tersebut merupakan langkah konkret pemerintah untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko di ruang digital.
Menurutnya, melalui aturan tersebut pemerintah akan menunda akses akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi, termasuk layanan media sosial dan jejaring daring.
“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” ujarnya di Jakarta Pusat, Jumat (6/3).
Tahap implementasi kebijakan ini akan dimulai pada 28 Maret 2026, dengan langkah awal berupa penonaktifan akun milik pengguna berusia di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada tahap pertama, kebijakan tersebut akan diterapkan pada sejumlah platform yang banyak digunakan anak dan remaja, di antaranya YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, serta Roblox.
Meutya mengakui implementasi kebijakan tersebut akan memerlukan penyesuaian dari berbagai pihak, termasuk penyelenggara platform digital dan masyarakat. Meski demikian, pemerintah menilai langkah ini penting untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.
Ia juga menilai kebijakan tersebut menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang mengambil langkah tegas dalam perlindungan anak di era digital, khususnya di luar negara-negara Barat.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap ruang digital di Indonesia dapat menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda, sekaligus memastikan transformasi digital berjalan seiring dengan perlindungan terhadap anak. Menurut Meutya, teknologi seharusnya mampu mendukung perkembangan generasi muda secara utuh dan memberikan manfaat positif bagi masyarakat. (mas)