JAKARTA (IndoTelko) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan regulasi baru yang akan mengatur aktivitas influencer atau penyampai informasi di sektor jasa keuangan, termasuk aset kripto. Aturan tersebut rencananya dituangkan dalam Peraturan OJK (POJK) dan ditargetkan terbit pada semester pertama 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan konsumen serta menjaga kredibilitas informasi yang beredar di ruang digital.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa regulasi ini diperlukan karena Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) belum secara khusus mengatur sanksi terhadap aktivitas influencer di sektor keuangan digital. Dengan adanya aturan baru ini, OJK akan memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk memantau aktivitas para influencer serta menjatuhkan sanksi apabila ditemukan praktik yang berpotensi merugikan masyarakat.
Menurut Hasan, cakupan aturan tersebut tidak hanya terbatas pada industri kripto, tetapi juga berlaku bagi berbagai sektor jasa keuangan lain yang memanfaatkan influencer sebagai media penyampaian informasi kepada publik. OJK berharap keberadaan regulasi ini dapat memberikan kewenangan yang lebih jelas bagi otoritas dalam menindak aktivitas promosi atau penyampaian informasi yang melanggar ketentuan.
OJK juga menyoroti maraknya promosi produk keuangan di ruang digital yang berpotensi menyesatkan masyarakat, seperti rekomendasi investasi yang tidak disertai penjelasan risiko secara memadai atau adanya kepentingan komersial yang tidak diungkapkan secara transparan.
Dalam rancangan aturan yang tengah difinalisasi, OJK akan mengatur berbagai pihak yang terlibat dalam penyampaian informasi, mulai dari influencer, key opinion leader (KOL), afiliator, hingga mitra pemasaran. Regulasi tersebut akan mencakup sejumlah ketentuan penting, antara lain kewajiban mencantumkan penjelasan risiko (disclaimer), larangan mempromosikan entitas ilegal, serta penerapan standar kompetensi bagi pihak yang menyampaikan informasi terkait produk keuangan.
Pelaku industri kripto menyambut positif rencana penerbitan regulasi tersebut. CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menilai kehadiran aturan yang jelas mengenai aktivitas penyampaian informasi di sektor kripto dapat menjadi fondasi penting untuk menciptakan ekosistem industri yang lebih sehat dan transparan.
Menurut Calvin, pengaturan terhadap influencer, KOL, afiliator, dan mitra pemasaran akan membantu membangun standar komunikasi yang lebih bertanggung jawab kepada publik. Hal ini diharapkan dapat menekan potensi penyebaran informasi yang menyesatkan, seperti klaim berlebihan, promosi yang tidak menjelaskan risiko secara memadai, maupun praktik pemasaran yang kurang transparan. Tokocrypto juga mendukung penerapan kewajiban disclaimer risiko serta larangan promosi entitas ilegal karena dinilai sejalan dengan upaya meningkatkan literasi dan perlindungan konsumen.
Dalam proses penyusunan regulasi, Calvin turut menyampaikan sejumlah masukan agar implementasi kebijakan dapat berjalan efektif. Salah satu hal yang disorot adalah pentingnya definisi yang jelas mengenai “pihak penyampai informasi” agar tidak menimbulkan interpretasi yang berbeda. Ia menilai perlu kejelasan apakah cakupan aturan tersebut juga mencakup staf pemasaran internal perusahaan atau lebih difokuskan pada pihak eksternal seperti KOL dan afiliator.
Selain itu, ia juga mengusulkan adanya fleksibilitas dalam penyampaian disclaimer risiko pada platform konten berdurasi singkat seperti Reels atau TikTok, misalnya melalui teks berjalan, watermark, atau tautan yang mudah diakses, tanpa mengurangi substansi edukasi risiko bagi audiens.
Calvin menambahkan bahwa penerapan standar kompetensi bagi KOL di sektor kripto perlu mempertimbangkan kondisi industri saat ini, mengingat belum tersedia lisensi khusus untuk aktivitas pemasaran kripto di Indonesia. Ia juga menekankan pentingnya pemisahan yang tegas antara konten edukasi dan rekomendasi investasi. Menurutnya, konten berupa analisis teknikal atau ulasan token yang bersifat informatif seharusnya dibedakan dari rekomendasi investasi yang memerlukan izin khusus.
Dari sisi penegakan aturan, ia mengusulkan agar mekanisme sanksi diterapkan secara bertahap. Pelanggaran ringan terkait konten dapat diawali dengan peringatan tertulis, sementara tindakan yang lebih berat seperti pemblokiran akun sebaiknya diterapkan sebagai langkah terakhir apabila terjadi pelanggaran serius atau berulang.
Ia menegaskan bahwa tujuan industri sejalan dengan regulator, yaitu memperkuat perlindungan konsumen. Karena itu, ia berharap regulasi yang nantinya diterbitkan dapat memberikan kejelasan peran serta tanggung jawab bagi setiap pihak, sekaligus tetap membuka ruang bagi edukasi yang mendorong literasi aset digital secara sehat di Indonesia. (mas)