JAKARTA (IndoTelko) Pemerintah mengakselerasi penguatan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) melalui proses konsultasi publik. Sebanyak 362 masukan dari 33 entitas dihimpun dalam pembahasan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) sebagai aturan turunan.
Tingginya partisipasi publik tersebut mencerminkan perhatian luas terhadap upaya menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak. Isu yang mengemuka antara lain potensi paparan konten berbahaya, risiko eksploitasi data pribadi, serta desain platform digital yang dinilai belum sepenuhnya ramah anak.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa seluruh masukan yang diterima menjadi referensi penting dalam menyempurnakan regulasi agar responsif terhadap perkembangan teknologi.
“Sebanyak 362 masukan dari 33 entitas menunjukkan proses partisipasi berjalan terbuka dan menjadi komitmen bersama untuk memastikan regulasi pelindungan anak tetap relevan dengan dinamika digital,” ujarnya di Jakarta Pusat, Jumat (13/02).
Berdasarkan kompilasi yang telah dilakukan, substansi yang paling banyak mendapat perhatian mencakup aspek penilaian risiko, tata kelola layanan, hingga mekanisme kepatuhan dan pengawasan. Ketentuan tersebut dinilai berdampak langsung terhadap desain fitur, penguatan tata kelola internal, serta model bisnis Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Selain itu, perlindungan data pribadi anak menjadi sorotan utama. Sejumlah pihak mendorong agar mekanisme verifikasi usia dan persetujuan orang tua tetap mengedepankan prinsip minimalisasi data, privacy by design, serta keamanan sistem, sehingga tidak memunculkan risiko baru berupa pengumpulan data berlebihan.
Dalam aspek pengawasan, publik juga menekankan pentingnya kepastian prosedur, proporsionalitas kewenangan, serta penerapan sanksi secara bertahap. Mekanisme klarifikasi dan keberatan administratif dinilai perlu diatur secara jelas guna menjaga akuntabilitas dan keadilan dalam implementasi kebijakan.
Alexander menegaskan, seluruh masukan tersebut menjadi bagian dari proses penyempurnaan regulasi.
“Kemkomdigi menghargai partisipasi bermakna yang telah diberikan dan menjadikannya sebagai bahan pengembangan kebijakan,” jelasnya.
Saat ini, penyusunan RPM memasuki tahap sinkronisasi dan harmonisasi dengan regulasi lain yang terkait. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan konsistensi dan kepastian hukum sebelum aturan teknis ditetapkan.
Regulasi turunan ini diharapkan menjadi fondasi perlindungan anak di ruang digital yang berbasis risiko, efektif, serta tetap menjaga ekosistem digital nasional agar aman, sehat, dan bertanggung jawab. (mas)