Revisi UU P2SK uji model bisnis industri kripto

JAKARTA (IndoTelko) Pembahasan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menjadi variabel krusial bagi arah bisnis industri aset digital nasional. Di tengah pertumbuhan basis pengguna yang terus meningkat, perubahan regulasi dinilai berpotensi memengaruhi struktur pasar, model pendapatan, hingga daya saing pelaku domestik.

Revisi UU P2SK diarahkan untuk memperkuat perlindungan investor, meningkatkan transparansi, serta mempertegas kerangka hukum sektor keuangan digital. Namun bagi pelaku industri kripto, sejumlah pasal yang diusulkan—termasuk Pasal 215B, 215C, dan 312A poin C—berpotensi mengubah keseimbangan ekosistem perdagangan aset digital, khususnya bagi Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).

Industri menilai pendekatan yang lebih sentralistik dapat memperbesar peran bursa dalam rantai transaksi sekaligus membatasi fleksibilitas PAKD. Jika ruang gerak pelaku independen menyempit, potensi konsolidasi dan restrukturisasi bisnis dinilai tidak terhindarkan.

Dari perspektif kompetisi, struktur yang terlalu terpusat berisiko menekan dinamika pasar dan mengurangi diferensiasi layanan. Dalam jangka panjang, hal ini dapat berdampak pada inovasi produk serta efisiensi biaya transaksi bagi konsumen.

Kekhawatiran lain muncul terkait potensi pergeseran aktivitas ke platform luar negeri. Jika regulasi domestik dianggap kurang kompetitif, sebagian investor dikhawatirkan beralih ke bursa global di luar pengawasan regulator Indonesia, sehingga berpotensi memicu capital outflow dan mengurangi kontribusi industri terhadap ekonomi nasional.

Data Otoritas Jasa Keuangan menunjukkan jumlah konsumen aset kripto per Desember 2025 mencapai 20,19 juta orang, tumbuh 3,22% dibandingkan bulan sebelumnya. Sepanjang 2025, nilai transaksi kripto tercatat Rp482,23 triliun, sementara Januari 2026 mencapai Rp29,24 triliun.

Namun secara tahunan, nilai transaksi Januari 2026 turun 33,65% dibandingkan Januari 2025 yang sebesar Rp44,07 triliun. Kontraksi ini mencerminkan tekanan sentimen global maupun domestik, sekaligus menegaskan pentingnya kepastian regulasi untuk menjaga likuiditas dan kepercayaan pasar.

Ketua Komite Keanggotaan Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) sekaligus CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menilai regulasi perlu menjaga keseimbangan antara perlindungan investor dan ruang inovasi.

Menurutnya, dalam kondisi transaksi yang sedang melambat, kebijakan yang terlalu restriktif justru dapat menambah tekanan pada pelaku usaha dan mempercepat migrasi pengguna ke platform global.

ABI mendorong agar revisi UU P2SK tidak hanya berfokus pada aspek perdagangan, tetapi juga membuka ruang diversifikasi pemanfaatan teknologi blockchain. Potensi integrasi dalam sistem pembayaran, tokenisasi aset, hingga penguatan infrastruktur ekonomi digital dinilai dapat memperluas sumber pertumbuhan industri.

Bagi pelaku pasar, isu utama bukan sekadar regulasi yang ketat atau longgar, melainkan kepastian hukum dan harmonisasi antar-lembaga. Kepastian tersebut menjadi fondasi investasi jangka panjang, pengembangan produk, serta ekspansi bisnis.

Perdebatan revisi UU P2SK pada akhirnya menjadi ujian bagi arah industri kripto nasional. Dengan basis investor yang terus tumbuh namun nilai transaksi yang fluktuatif, regulasi yang adaptif dan kompetitif akan menentukan apakah Indonesia mampu mempertahankan daya saingnya dalam lanskap ekonomi digital global, atau justru kehilangan momentum pertumbuhan di sektor aset digital. (mas)