JAKARTA (IndoTelko) PT Bursa Berjangka Jakarta (JFX) resmi mengantongi izin usaha dari Bank Indonesia sebagai Penyelenggara Bursa Derivatif Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).
Izin tersebut diterbitkan melalui Surat Bank Indonesia Nomor 28/188/DPPK/Srt/B tertanggal 28 Januari 2026, setelah JFX dinyatakan memenuhi ketentuan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur BI Nomor 26 Tahun 2025 terkait derivatif keuangan berbasis aset pasar uang dan valuta asing.
Perkuat Struktur Pasar Keuangan
Dengan izin ini, JFX secara resmi dapat mengoperasikan transaksi derivatif PUVA menggunakan infrastruktur perdagangan elektronik yang telah terintegrasi dengan sistem manajemen risiko dan tata kelola sesuai evaluasi otoritas moneter.
Direktur Utama JFX, Yazid Kanca Surya, menyatakan perolehan izin tersebut menjadi tonggak strategis dalam transformasi peran bursa berjangka nasional.
Menurutnya, mandat sebagai penyelenggara Bursa Derivatif PUVA bukan hanya pengakuan atas kesiapan sistem dan regulasi, tetapi juga tanggung jawab untuk memperkuat fungsi lindung nilai (hedging) bagi pelaku usaha dan institusi keuangan di tengah volatilitas global.
Penyelenggaraan bursa ini turut didukung oleh PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI), lembaga kliring milik BUMN yang berada dalam Holding Danareksa. Dukungan tersebut memastikan proses kliring dan penjaminan transaksi berjalan sesuai prinsip kehati-hatian dan transparansi.
Koordinasi Lintas Otoritas
Dalam operasionalnya, JFX akan menjalankan Bursa Derivatif PUVA di bawah pengawasan Bank Indonesia serta berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sesuai kewenangan masing-masing.
Kehadiran Bursa Derivatif PUVA diharapkan mampu meningkatkan efisiensi serta kedalaman pasar keuangan domestik, sekaligus memperluas instrumen pengelolaan risiko nilai tukar dan suku bunga.
Ke depan, JFX menyatakan akan memperkuat kolaborasi dengan pelaku pasar, perbankan, serta pemangku kepentingan lain guna membangun ekosistem derivatif PUVA yang prudent, kompetitif, dan berkelanjutan sebagai bagian dari agenda pendalaman pasar keuangan nasional. (mas)