Aturan pemda diharapkan tak bebani operator telekomunikasi berinvestasi

JAKARTA (IndoTelko) - Pelaku usaha meminta pemerintah mengurai sejumlah persoalan di daerah yang dapat menghambat pelaksanaan pembangunan infrastruktur telekomunikasi di daerah. Persoalan tersebut mulai dari regulasi berlapis, biaya retribusi cukup besar, maupun tingginya biaya sewa lahan di sejumlah daerah.

Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) Fariz Azhar Harahap menyebut terdapat 12 daerah di Indonesia yang menerapkan biaya sewa cukup tinggi untuk kabel fiber optic. Sebagian besar berada di wilayah Jawa Timur.

“Di Surabaya misalnya, nilai sewanya disamakan dengan nilai dasar komersil di sana. Contohnya untuk biaya sewa area pembangunan ATM, padahal infrastruktur fiber optic kita ada di bawah tanah, yang sebenarnya di atasnya masih bisa digunakan untuk kegiatan lain,” ungkap Fariz dalam diskusi bertajuk Morning Tech mengupas Carut-Marut Aturan Daerah: Ancaman Nyata bagi Keberlanjutan Layanan Telekomunikasi di Jakarta Selatan, Kamis (12/2).

Belum lagi penetapan nilai sewa pemanfaatan barang milik daerah (BMD) yang basisnya berbeda-beda di setiap daerah, yang akhirnya membuat pelaku usaha sulit menentukan nilai investasi. Dia mencontohkan sewa pemanfaatan BMD untuk infrastruktur telekomunikasi di Mojokerto bisa mencapai Rp13 miliar, sedangkan di Lampung mengenakan biaya Rp11 miliar.

“Meski sudah ada peraturan, banyak daerah yang masih menerapkan retribusi dan mekanisme perizinan penempatan kabel/fiber optik yang berbeda-beda, tumpang tindih, dan mahal,” paparnya.

Hal serupa disampaikan Direktur Eksekutif Asosiasi Pengembangan Infastruktur dan Menara Telekomunikasi (Aspimtel) Tagor H. Sihombing. Dia menyebut peraturan yang berbelit hingga besarnya biaya sewa maupun restribusi yang harus dibayarkan pelaku usaha, akan berdampak pada minat investasi.

Pelaku industri menara sendiri, sambungnya, jumlahnya terus menurun dibanding 25 tahun silam. Padahal infrastruktur telekomunikasi ini sangat dibutuhkan untuk mendukung ekosistem digital utamanya di wilayah 3 T (tertinggal, tertinggal, dan terluar).

“Paradigma melihat ini hanya sebagai bisnis itu harus diubah. Daripada demi mendapatkan retribusi yang akhirnya membatasi pelaku usaha untuk masuk ke daerah itu, lebih baik kita membuka karpet merah sehingga investasi bisa masuk, masyarakatnya di sana juga bisa melek teknologi nantinya,” ungkap Tagor.

Kritikan keras juga disampaikan Ketua Umum Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (Peratin) Kamilov Sagala. Menurutnya, pelaku usaha harusnya diberi kemudahan berinvestasi karena tulang punggung pembangunan infrastruktur digital di Indonesia sepenuhnya ada di pelaku industri. Beda dengan pembangunan infrastruktur jalan misalnya, yang masih ada keterlibatan pemerintah secara langsung.

Bila persoalan tidak diurai, Kamilov pesimis tercapainya target 90 persen jangkauan jaringan fiber optik per kecamatan di tahun 2029. Begitu juga dengan target kecepatan fix broadband dari 32,1 Mbps menuju 100 Mbps di tahun 2029.

“Sebaiknya segera bikin UU baru yang bisa membangun industri telekomunikasi tumbuh sehat. Beri mereka penghargaan karena pelaku usaha lah yang membangun infrastruktur digital selama ini. Bukan malah memberatkan, menakut-nakuti. Keadilan harus ditegakkan, kepastian hukum harus ditegakkan,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Akselerasi Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Mulyadi mengungkap perlunya kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha untuk mengurai persoalan yang ada. Dia juga memastikan pemerintah mendukung penuh industri telekomunikasi nasional untuk terus tumbuh, baik melalui regulasi maupun program-program turunannya.

“Pembangunan infrastruktur sudah dua tahun ini diserahkan ke swasta, pemerintah tidak lagi membangun infrastruktur digital. Pemerintah fokus di wilayah 3 T. Ini harus disadari bersama, karena pembangun infrastruktur digital ini tugas bersama. Bukan hanya pemerintah pusat, pemerintah daerah, tapi harus bersama dengan pelaku usaha juga,” ungkapnya.

Ketua Tim Fasilitasi Pemanfaatan Bersama Infrastruktur Pasif Ditjen Infrastruktur Digital Komdigi M.Hilman Fikrianto, menambahkan, penggeralan infrastruktur telekomunikasi harus mengacu pada tiga prinsip utama, yakni transparan, akuntabel dan efisien. Penerapan tiga prinsip tersebut tidak hanya oleh pelaku usaha, tapi juga pemerintah pusat dan daerah.

“Kita perlu cari jalan tengah, yang bisa diterima oleh semua pihak, baik oleh industri, operator telekomunikasi, pemda-pemda maupun pemerintah pusat. Ini kita mencari jalan tengahnya,” ungkap Hilman. (mas)