Pajak Kripto tembus Rp719,6 miliar

JAKARTA (IndoTelko) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penerimaan pajak dari transaksi aset kripto hingga November 2025 mencapai Rp719,61 miliar. Capaian tersebut diraih di tengah penurunan nilai transaksi kripto secara tahunan.

Dalam periode yang sama, Indodax membukukan setoran pajak sebesar Rp376,12 miliar. Nilai tersebut setara dengan lebih dari separuh total penerimaan pajak kripto nasional, menegaskan peran Indodax sebagai kontributor utama di industri aset digital Indonesia.

CEO Indodax, William Sutanto, menyampaikan bahwa kontribusi tersebut mencerminkan komitmen perusahaan dalam memenuhi kewajiban perpajakan serta menjalankan bisnis sesuai dengan ketentuan regulator.

Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi merupakan fondasi penting bagi keberlanjutan dan pertumbuhan ekosistem aset kripto di Tanah Air, terutama di tengah dinamika pasar yang terus berkembang.

Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, OJK juga memaparkan bahwa total nilai transaksi aset kripto sepanjang 2025 tercatat sebesar Rp482,23 triliun. Angka ini menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang menembus lebih dari Rp650 triliun.

Meski nilai transaksi melemah, jumlah pengguna aset kripto justru menunjukkan tren positif. Hingga akhir Desember 2025, jumlah konsumen tercatat mencapai 20,19 juta, dengan dominasi dari kalangan usia muda.

Menanggapi kondisi tersebut, William menilai peningkatan jumlah konsumen di tengah penurunan volume transaksi menandai fase pendewasaan industri kripto. Aktivitas pasar dinilai tidak lagi semata mengejar volume, melainkan mulai mengedepankan pemahaman risiko, kepatuhan, serta penggunaan yang lebih terukur.

Ke depan, Indodax menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan regulator dalam membangun ekosistem aset kripto nasional yang transparan, tertib, dan sejalan dengan kerangka regulasi yang berlaku. (mas)