Registrasi kartu seluler sekarang wajib pakai biometrik

JAKARTA (IndoTelko) Pemerintah menetapkan aturan baru registrasi kartu seluler berbasis biometrik yang memberi kendali penuh kepada masyarakat atas seluruh nomor yang terdaftar menggunakan identitasnya guna mempersempit ruang penipuan digital dan kejahatan siber.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.

Melalui regulasi ini, pemerintah menutup celah peredaran nomor tanpa identitas yang selama ini kerap dimanfaatkan untuk penipuan, spam, hingga penyalahgunaan data pribadi, sekaligus memastikan setiap nomor dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan kepada pemilik identitas yang sah.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan registrasi kartu seluler kini tidak lagi sekadar prosedur administratif, melainkan instrumen perlindungan masyarakat di ruang digital.

“Registrasi pelanggan wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah,” ujar Meutya di Davos, Swiss, Jumat (23/01/2026).

Ia menyebut kebijakan registrasi berbasis biometrik, pembatasan kepemilikan nomor, serta hak masyarakat untuk mengecek dan mengendalikan nomor atas identitasnya menjadi fondasi penting dalam menekan kejahatan digital.

Dalam aturan baru tersebut, kartu perdana diwajibkan beredar dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi hanya dapat dilakukan setelah proses registrasi tervalidasi guna mencegah peredaran nomor aktif tanpa identitas jelas.

Registrasi pelanggan juga dibedakan berdasarkan status kewarganegaraan. Warga Negara Indonesia wajib menggunakan NIK dan data biometrik wajah, sementara Warga Negara Asing menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal. Untuk pelanggan di bawah usia 17 tahun, registrasi dilakukan menggunakan identitas kepala keluarga.

Selain itu, pemerintah membatasi kepemilikan maksimal tiga nomor prabayar per identitas pada setiap operator untuk menekan praktik penyalahgunaan identitas secara massal.

Operator telekomunikasi diwajibkan menyediakan fitur cek nomor agar masyarakat dapat mengetahui seluruh nomor yang terdaftar atas NIK miliknya serta mengajukan pemblokiran jika ditemukan penyalahgunaan.

“Kami juga mengatur mekanisme pengaduan nomor yang digunakan untuk tindak pidana. Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib segera dinonaktifkan,” kata Meutya.

Dalam aspek perlindungan data, operator diwajibkan menerapkan standar keamanan informasi bertaraf internasional serta sistem pencegahan penipuan. Pemerintah juga membuka fasilitas registrasi ulang bagi pelanggan lama yang sebelumnya menggunakan NIK dan Kartu Keluarga agar beralih ke sistem biometrik.

Untuk menjamin kepatuhan, sanksi administratif akan dikenakan kepada penyelenggara yang melanggar ketentuan, tanpa menghapus kewajiban perbaikan.

Beberapa pokok pengaturan Permenkomdigi No. 7/2026:

• Registrasi wajib berbasis KYC dan verifikasi biometrik wajah
• Kartu perdana dijual dalam kondisi tidak aktif
• Batas maksimal tiga nomor prabayar per identitas per operator
• Fitur cek nomor dan kendali mandiri bagi pelanggan
• Mekanisme pengaduan dan pemblokiran nomor bermasalah
• Kewajiban perlindungan dan keamanan data pelanggan
• Fasilitas registrasi ulang bagi pelanggan lama
• Sanksi administratif bagi operator yang tidak patuh

Pemerintah berharap kebijakan ini memperkuat ekosistem telekomunikasi yang lebih aman, transparan, dan akuntabel di tengah meningkatnya ancaman kejahatan digital. (mas)