Kasus dugaan penipuan kripto yang menyeret nama Timothy Ronald menjadi perhatian publik bukan semata karena melibatkan figur populer di media sosial, melainkan karena ia membuka kembali pertanyaan lama yang belum pernah benar-benar terjawab yakni sejauh mana pengaruh narasi digital boleh dibiarkan membentuk keputusan finansial masyarakat.
Dalam laporan yang kini ditangani aparat penegak hukum, korban mengaku mengalami kerugian miliaran rupiah setelah mengikuti rekomendasi dan narasi keuntungan besar yang beredar di ruang digital, yang dikaitkan dengan aktivitas edukasi dan komunitas kripto yang diasosiasikan dengan Timothy.
Kasus ini segera memicu perdebatan. Sebagian publik melihatnya sebagai dugaan penipuan yang harus diproses hukum. Sebagian lain menilai ini hanyalah risiko investasi dimana sebuah kegagalan personal yang tidak layak dipidanakan. Perdebatan tersebut tampak sederhana, tetapi sesungguhnya menutup persoalan yang jauh lebih kompleks dan struktural.
Laporan terhadap Timothy berangkat dari pengalaman para korban yang merasa dirugikan setelah mengikuti arahan, rekomendasi, atau sinyal terkait aset kripto tertentu.
Narasi yang beredar di ruang digital menyebut potensi keuntungan besar dalam waktu relatif singkat, sering kali dibungkus sebagai materi edukasi dan diskusi komunitas. Ketika harga aset justru bergerak berlawanan, kerugian yang timbul bukan lagi berskala kecil, melainkan menembus miliaran rupiah. Dari titik inilah jalur hukum ditempuh.
Namun, membaca kasus ini semata sebagai soal benar atau salah secara pidana berisiko menyederhanakan persoalan. Dalam praktik, pembuktian dugaan penipuan tidak pernah mudah. Pasal 378 KUHP mensyaratkan adanya tipu muslihat, rangkaian kebohongan, dan niat untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain dengan merugikan korban. Di era digital, pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga kerap digunakan, terutama terkait penyebaran informasi menyesatkan yang menimbulkan kerugian dalam transaksi elektronik. Semua unsur itu harus dibuktikan secara ketat.
Kesulitan pembuktian inilah yang kerap melahirkan pembelaan klasik mengingat kripto adalah instrumen berisiko, dan kerugian adalah bagian dari permainan. Bahkan muncul analogi yang cukup populer dimana akademi kripto disamakan dengan perguruan tinggi. Ada peserta yang sukses, ada yang gagal, dan kegagalan bukan tanggung jawab pengajarnya. Sekilas, analogi ini terdengar masuk akal. Namun jika ditelaah lebih jauh, justru di sinilah letak persoalan utamanya.
Perguruan tinggi tidak menjual janji kekayaan. Ia tidak memamerkan gaya hidup dosennya sebagai legitimasi keberhasilan akademik. Ia juga tidak memperoleh keuntungan finansial langsung dari keputusan ekonomi lulusannya. Sebaliknya, dalam ekosistem influencer keuangan, edukasi sering kali bercampur dengan promosi, afiliasi, dan monetisasi kepercayaan. Ketika konten belajar dibalut flexing, testimoni sepihak, dan klaim imbal hasil tinggi, relasi yang terbentuk bukan lagi relasi pedagogis, melainkan relasi pengaruh.
Di titik ini, persoalan tidak lagi sekadar soal risiko investasi, melainkan cara risiko itu dikomunikasikan. Banyak narasi keuangan digital tidak disampaikan secara netral, melainkan melalui tekanan psikologis yang sistematis. Kalimat-kalimat seperti “kalau ragu berarti mental miskin”, “yang gagal salah mindset”, atau “yang nonton pasti nyesel” bukan sekadar motivasi. Dalam kajian komunikasi, pola ini dikenal sebagai coercive persuasion atau bujukan yang bekerja dengan menekan rasa takut, rasa tertinggal, dan harga diri audiens.
Tekanan psikologis semacam ini menjadi problem serius ketika datang dari figur yang dipersepsikan sukses, berpengaruh, dan otoritatif. Dalam kondisi tersebut, keputusan finansial yang diambil publik tidak lagi sepenuhnya rasional. Keraguan dibingkai sebagai kelemahan, kehati-hatian dianggap penghambat kesuksesan. Edukasi bergeser menjadi dorongan emosional untuk bertindak cepat, sering kali tanpa pemahaman risiko yang seimbang.
Di sinilah batas antara edukasi dan manipulasi menjadi kabur. Ketika tekanan psikologis digunakan secara konsisten, maka klaim “ini hanya berbagi pengalaman” kehilangan maknanya. Apalagi jika aktivitas tersebut terhubung dengan komunitas berbayar, kelas eksklusif, atau bentuk monetisasi lain. Pada titik ini, relasi yang terbentuk bukan lagi antarindividu setara, melainkan antara pelaku usaha dan konsumen.
Karena itu, Undang-Undang Perlindungan Konsumen seharusnya turut dibaca dalam kasus semacam ini. Dalam kerangka hukum, penyelenggara akademi atau komunitas berbayar adalah pelaku usaha, sementara peserta adalah konsumen. UU ini menjamin hak konsumen atas informasi yang benar, jujur, dan tidak menyesatkan, serta melarang pelaku usaha menyembunyikan atau mengecilkan risiko produk atau jasa yang ditawarkan.
Jika risiko investasi dikecilkan, ditutupi oleh glorifikasi kesuksesan, atau digantikan dengan hinaan terhadap pihak yang ragu, maka persoalannya bukan lagi “member tidak siap rugi”. Itu adalah pelanggaran serius terhadap prinsip perlindungan konsumen. Terlebih ketika keputusan membeli akses edukasi didorong oleh tekanan psikologis dan otoritas simbolik yang dibangun secara sistematis.
Pengawasan
Fenomena inilah yang membuat negara tidak bisa lagi bersikap pasif. Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah investor ritel di Indonesia melonjak tajam, didominasi generasi muda. Mereka masuk ke pasar keuangan bukan melalui prospektus atau laporan keuangan, melainkan lewat video pendek, podcast, dan unggahan media sosial. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membaca perubahan ini sebagai tantangan besar bagi perlindungan konsumen.
Karena itu, OJK mulai memperketat pengawasan terhadap influencer keuangan atau finfluencer. Arah kebijakannya jelas: siapa pun yang memberikan rekomendasi investasi spesifik tidak bisa lagi berlindung di balik dalih “sekadar berbagi pengalaman”. Mulai 20252026, finfluencer diwajibkan memiliki izin atau sertifikasi resmi. Tanpa itu, aktivitas mereka berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku.
Regulasi ini juga menekankan transparansi. Hubungan komersial, konflik kepentingan, dan bentuk imbalan wajib diungkap kepada publik. Bahkan melalui pengaturan kerja sama antara perusahaan jasa keuangan dan influencer, tanggung jawab konten tidak lagi dibebankan sepenuhnya kepada individu. Perusahaan yang memanfaatkan influencer ikut bertanggung jawab atas pesan yang disampaikan kepada masyarakat.
Pendekatan ini penting karena menyasar ekosistem, bukan hanya aktor perorangan. Penertiban finfluencer tidak selalu harus dimulai dari pidana. Sanksi administratif, mulai dari peringatan, penghentian aktivitas, hingga pencabutan izin, sering kali lebih efektif mencegah praktik menyesatkan yang berulang. Pidana menjadi langkah terakhir, ketika terbukti ada niat jahat, kerugian besar, dan pola yang sistematis.
Dalam konteks inilah kasus Timothy seharusnya ditempatkan. Bukan sebagai upaya kriminalisasi edukasi keuangan, melainkan sebagai penanda bahwa era kebebasan absolut influencer keuangan telah berakhir. Negara tidak sedang memusuhi kripto atau investasi berisiko, tetapi berupaya memastikan bahwa pengaruh besar di ruang digital tidak disalahgunakan.
Penting ditegaskan, ini juga bukan soal menyalahkan korban atau meromantisasi risiko. Ini tentang pengaruh yang dimonetisasi, kepercayaan yang diperdagangkan, dan keputusan finansial publik yang digiring. Jika dibiarkan, siapa pun kelak bisa menjual keyakinan sebagai produk, lalu lepas tangan saat kerugian terjadi.
Di era media sosial, bahaya terbesar bukanlah penipuan kasar yang mudah dikenali, melainkan fantasi cuan yang dikemas rapi sebagai edukasi.
Ketika mimpi kekayaan dijual dengan tekanan psikologis dan otoritas semu, kehati-hatian justru menjadi barang langka. Kasus ini, apa pun hasil hukumnya kelak, seharusnya menjadi pengingat bersama karena tidak semua yang tampak sebagai pengetahuan benar-benar bertujuan mencerdaskan, dan tidak semua janji cuan layak dipercaya.
@IndoTelko