Jakarta, 14 Januari 2026 Pembangunan infrastruktur digital memiliki posisi strategis bagi Indonesia. Infrastruktur bukan hanya sarana bisnis bagi operator telekomunikasi, melainkan fondasi bagi transformasi digital nasional sebagaimana tertuang dalam agenda pembangunan pemerintah.
Hal ini diungkapkan Ketua Umum Masyarakat Telematika (MASTEL) Sarwoto Atmo Sutarno, dalam diskusi panel bertajuk “Penguatan Transformasi Digital Nasional: Harmonisasi Regulasi Pusat dan Daerah untuk Pembangunan Infrastruktur Digital” yang diselenggarakan Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL) pada Selasa (14/1/2026).
“Industri telekomunikasi kita saat ini menghadapi tantangan ganda. Di satu sisi dituntut mempercepat pembangunan infrastruktur mulai dari fixed broadband hingga 5G agar layanan digital bisa dinikmati merata. Namun di sisi lain, industri justru menghadapi tekanan berat akibat biaya regulasi yang tinggi, persaingan usaha yang ketat, serta monetisasi layanan yang belum optimal,” jelas Sarwoto.
Menurutnya, berbagai hambatan yang muncul sering kali bukan berasal dari aspek teknis, melainkan dari kesiapan ekosistem, tata kelola pelaksanaan di lapangan, serta ketidakterpaduan perencanaan antara pusat dan daerah.
“Ketidaksinkronan kebijakan, pemanfaatan infrastruktur pendukung yang belum optimal, serta belum seragamnya pemahaman daerah terhadap pentingnya infrastruktur digital sebagai pilar pembangunan membuat proses transformasi digital berjalan tersendat. Ini seperti ‘pasir dalam sepatu’ yang menghambat langkah besar bangsa,” ujarnya.
Ia juga menyinggung T3 Komdigi, di mana merupakan arah pembangunan Indonesia Digital yang ditetapkan oleh Kemkomdigi periode 2025-2029 yang menjadi landasan strategi nasional untuk pemerataan akses digital, pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi, dan ruang digital yang aman.
T3 Kondigi terdiri dari :
Ditekankannya, T3 Komdigi bukan slogan, melainkan arah kebijakan yang menyatukan regulasi, pembangunan infrastruktur, dan eksekusi industri agar digitalisasi Indonesia tidak hanya cepat, tetapi juga bernilai ekonomi dan aman bagi negara.
Sarwoto menegaskan ada dua tujuan utama digelarnya diskusi ini, pertama memastikan otonomi daerah tetap berjalan selaras dengan kebijakan nasional demi keberlangsungan layanan publik. Kedua, menjamin iklim investasi tetap kondusif sehingga pembangunan infrastruktur digital berjalan berkelanjutan dan manfaatnya dirasakan masyarakat luas.
Kekhawatiran kalangan industri
Baru-baru ini, kebijakan Pemerintah Kota Mojokerto yang menghentikan sementara operasional sejumlah penyelenggara layanan telekomunikasi dan internet menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan pelaku industri digital nasional.
Langkah penghentian layanan yang dilakukan melalui penonaktifan Optical Distribution Cabinet (ODC) dinilai berpotensi mengancam keberlanjutan layanan publik, merugikan konsumen, serta menciptakan ketidakpastian bagi investasi di sektor telekomunikasi.
Sekretaris Jenderal MASTEL, C. Mirza Taufik menjelaskan, penghentian sementara layanan telekomunikasi yang dilakukan Pemkot Mojokerto dilandasi alasan adanya pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penataan Kabel Serat Optik Telekomunikasi, yang mengatur tata ruang, perizinan, pemanfaatan, serta pengawasan kabel jaringan telekomunikasi.
Namun demikian, Mirza menilai penegakan regulasi seharusnya tidak dilakukan dengan cara yang mengganggu kepentingan publik.
“Pelaku industri saat ini merasa was-was karena langkah seperti ini bisa menjadi preseden. Pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri bersama kementerian terkait, perlu hadir menjembatani pemerintah daerah agar ada kesamaan tafsir regulasi serta solusi win-win yang tidak merugikan konsumen dan dunia usaha,” tegasnya.
Konsumen Harus Menjadi Prioritas
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan layanan publik, termasuk telekomunikasi, tidak terganggu oleh dinamika kebijakan daerah.
“Sinergi dan kolaborasi menjadi kunci percepatan digitalisasi nasional. Konsumen harus menjadi prioritas utama. Saya tidak setuju jika ada pemutusan layanan selama tidak ada pelanggaran berat dan konsumen tidak dirugikan,” tegasnya.
Bima menyampaikan bahwa Kemendagri akan segera berkomunikasi dengan pemerintah daerah terkait, termasuk Mojokerto, untuk memastikan tidak ada kebijakan yang berpotensi merusak kepercayaan publik maupun iklim investasi. Menurutnya, jika regulasi daerah dirasa belum sesuai kebutuhan perkembangan industri digital, maka penyempurnaan regulasi harus terbuka dilakukan.
“Kita tidak ingin muncul preseden buruk. Semua pihak harus duduk bersama, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, MASTEL, APJATEL, maupun pelaku industri telekomunikasi,” ujarnya.
Telekomunikasi Sudah Menjadi Kebutuhan Dasar
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menyampaikan bahwa jaringan telekomunikasi kini telah menjadi kebutuhan dasar masyarakat, sejajar dengan listrik dan air. Oleh karena itu, penghentian layanan tanpa solusi alternatif dinilainya bukan langkah bijak.
“Ketika terjadi perbedaan persepsi terkait aturan maupun kewenangan pengelolaan aset, seharusnya penyelesaiannya dilakukan melalui dialog dan koordinasi, bukan dengan memutus layanan yang dampaknya langsung dirasakan masyarakat,” jelas Nezar.
Nezar menegaskan Komdigi siap memfasilitasi dialog antara pemerintah daerah dan industri untuk menyelaraskan kepentingan pendapatan daerah dengan keberlanjutan layanan digital nasional.
“Kita paham daerah membutuhkan pendapatan asli daerah. Namun kebijakan harus tetap mendukung kepentingan publik dan arah besar transformasi digital Indonesia. Harmonisasi regulasi pusat dan daerah sangat penting agar pembangunan infrastruktur telekomunikasi dapat berjalan tanpa hambatan,” tegasnya.
Melalui forum ini, MASTEL bersama pemerintah pusat, asosiasi industri, dan pelaku usaha berharap tercipta kesepahaman bersama bahwa kebijakan penataan infrastruktur digital tidak boleh mengorbankan kepentingan masyarakat, tidak menghambat investasi, dan tetap sejalan dengan visi transformasi digital nasional menuju Indonesia yang lebih terkoneksi, inklusif, dan kompetitif. (Tep)