Pemerintah Indonesia mulai lebih ketat melakukan penataan aset kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025. Beleid ini ingin menunjukkan negara hadir dengan regulasi yang lebih tegas, sistem pajak yang lebih rapi, dan pengawasan yang kini sepenuhnya berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Di balik kepastian hukum dan administrasi yang kian disiplin, bisakah ini membuat para pelaku dan investor kripto merasa betah berada di dalam sistem resmi, atau justru mulai merasa tercekat oleh aturan yang semakin rapat?
Data sepanjang 2025 memberi sinyal yang menarik, bahkan paradoksal. Nilai transaksi aset kripto di Indonesia tercatat mencapai Rp482,23 triliun. Jumlah investor pun terus bertambah hingga 19,56 juta orang. Namun, di saat yang sama, pasar menunjukkan tanda-tanda perlambatan, terutama di akhir tahun.
Pada Desember 2025, nilai transaksi tercatat turun lebih dari 12% dibanding bulan sebelumnya. Ironisnya, justru di tengah perlambatan itulah penerimaan pajak kripto menguat, dengan total kontribusi mencapai Rp1,71 triliun secara kumulatif sejak 2022.
Artinya, sistem negara bekerja semakin efektif, tetapi denyut pasar tidak sepenuhnya sejalan.
Instrumen Keuangan
PMK 108/2025 sejatinya bukan sekadar kebijakan pajak. Aturan ini menandai perubahan paradigma negara dalam memandang kripto. Dari yang sebelumnya diperlakukan sebagai komoditas digital, kripto kini ditempatkan sebagai instrumen keuangan. Peralihan otoritas pengawasan dari Bappebti ke OJK mempertegas pergeseran ini.
Dengan masuk ke rezim jasa keuangan, kripto tunduk pada logika kehati-hatian, transparansi, dan kepatuhan. Adopsi Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) dari OECD memperkuat arah tersebut. Pelaporan transaksi tidak lagi bergantung pada kesadaran investor, melainkan dilakukan secara otomatis oleh penyedia jasa aset kripto (PJAK) kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Negara tidak lagi sibuk mengejar transaksi satu per satu. Fokusnya kini memastikan seluruh aliran nilai tercatat, terhubung, dan dapat diawasi.
Dari sisi tata kelola, pendekatan ini jelas membawa kemajuan. Kepastian hukum meningkat, ruang abu-abu menyempit, dan Indonesia bergerak sejalan dengan standar global. Bagi investor institusional, langkah ini bahkan memperkuat legitimasi pasar kripto nasional.
PMK 108/2025 juga memuat diferensiasi perlakuan fiskal yang cukup tegas. Transaksi kripto melalui bursa lokal yang terdaftar resmi dikenakan PPh final sebesar 0,21%. Sebaliknya, transaksi melalui platform luar negeri atau yang tidak terdaftar dikenakan tarif jauh lebih tinggi, sekitar 2,1%. Di saat yang sama, PPN atas transaksi kripto di bursa lokal dihapus seiring pengakuan kripto sebagai instrumen keuangan dalam UU P2SK.
Secara implisit, ini adalah kebijakan industrial. Negara tidak melarang penggunaan platform asing, tetapi memberi sinyal kuat, jika ingin biaya lebih rendah dan kepastian hukum, masuklah ke ekosistem nasional.
Masalahnya, kebijakan ini bertumpu pada asumsi bahwa pelaku pasar akan selalu memilih sistem resmi ketika insentif fiskal tersedia. Dalam dunia aset digital yang sangat cair dan lintas batas, asumsi tersebut tidak selalu berlaku.
Pengaturan aset kripto sebenarnya bukan hal baru. Singapura menerapkan regulasi kripto yang ketat. Penyedia layanan aset digital wajib berizin di bawah Payment Services Act dan berada di bawah pengawasan langsung Monetary Authority of Singapore (MAS). Standar anti-pencucian uang dan know your customer diterapkan tanpa kompromi.
Namun, Singapura memilih pendekatan berbeda dalam hal pajak. Keuntungan dari perdagangan kripto untuk investasi pribadi tidak dikenakan pajak capital gain. Pajak baru muncul jika aktivitas kripto dikategorikan sebagai kegiatan usaha atau digunakan sebagai alat pembayaran. Dengan kata lain, kepatuhan ditegakkan, tetapi beban fiskal tidak langsung dikenakan pada setiap transaksi ritel.
Pendekatan ini membuat Singapura tetap menarik bagi investor global dan pelaku industri. Transparansi berjalan, lisensi ketat diterapkan, tetapi negara tidak memanen pajak di level mikro yang sensitif bagi psikologi pasar.
Indonesia memilih jalur sebaliknya. Pajak dipungut langsung dari setiap transaksi, pelaporan dilakukan otomatis, dan data investor terintegrasi sejak awal. Dari sudut pandang negara, sistem ini efektif dan efisien. Dari sudut pandang pasar, inilah titik di mana rasa “tercekat” mulai muncul.
Perbandingan ini penting bukan untuk menentukan siapa yang paling benar, melainkan untuk menunjukkan bahwa regulasi ketat tidak selalu identik dengan tekanan fiskal langsung. Ada ruang kebijakan yang lebih seimbang antara kontrol dan daya tarik.
Dengan CARF dan pelaporan otomatis, kripto di Indonesia praktis kehilangan karakter anonimitasnya. Kepemilikan aset harus dicantumkan dalam SPT tahunan sebagai harta, dan penghasilan dari penjualan kripto dilaporkan sebagai objek PPh final.
Bagi investor yang patuh, ini mungkin sekadar urusan administrasi. Namun, bagi segmen investor yang sejak awal tertarik pada kripto sebagai alternatif sistem keuangan konvensional, transparansi penuh bisa menjadi pemicu untuk mencari jalur lain.
Risiko terbesar dari kebijakan ini bukan semata penurunan transaksi yang terlihat, melainkan potensi pergeseran aktivitas ke ruang yang lebih sulit diawasi yakni perdagangan peer-to-peer, platform luar negeri, atau penggunaan dompet non-kustodial. Regulasi bisa tampak sukses di atas kertas, tetapi kehilangan sebagian objek yang ingin diatur.
Ancaman Konsolidasi
Dari sisi pelaku usaha, tantangan tidak kalah besar. Kewajiban KYC yang lebih ketat, sistem pelaporan otomatis, dan integrasi dengan DJP menuntut investasi teknologi yang signifikan. Pemain besar mungkin mampu menanggungnya. Namun, bagi exchange kecil atau pemain baru, beban ini berpotensi menjadi penghalang masuk.
Jika tidak dikelola dengan hati-hati, regulasi yang rapi justru bisa mendorong konsolidasi berlebihan. Industri menjadi tertib, tetapi semakin terkonsentrasi. Inovasi melambat, dan ruang eksperimentasi menyempit—bertentangan dengan semangat ekonomi digital yang seharusnya lincah dan adaptif.
Capaian penerimaan pajak kripto layak diapresiasi. Namun, keberlanjutan fiskal tidak hanya ditentukan oleh tarif dan sistem pemungutan, melainkan oleh tingkat kepercayaan dan partisipasi pelaku pasar. Singapura menunjukkan bahwa kepatuhan bisa dijaga tanpa menekan transaksi ritel secara langsung. Indonesia menunjukkan bahwa pemungutan otomatis mampu meningkatkan penerimaan negara.
Regulasi yang rapi perlu diimbangi dengan insentif yang cermat, komunikasi kebijakan yang persuasif, dan ruang dialog yang adaptif. Tanpa itu, risiko eksodus pelaku akan terus menghantui.
Kripto adalah industri yang bergerak cepat dan sangat sensitif terhadap persepsi. Negara sudah menang dalam desain aturan. Kini, pertanyaan yang menentukan masa depan tinggal satu, setelah semuanya tertib, apakah pasar masih diberi cukup ruang untuk bernapas?
@IndoTelko