JAKARTA (IndoTelko) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan daftar putih (whitelist) Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (PAKD) dan Calon Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (CPAKD) yang telah berizin dan terdaftar sebagai rujukan legalitas platform aset kripto di Indonesia.
OJK menegaskan, perdagangan aset kripto hanya boleh dilakukan melalui entitas yang tercantum dalam whitelist tersebut. Platform di luar daftar dinilai melanggar ketentuan perizinan dan berpotensi dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dalam Pasal 304 UU P2SK, penyelenggara kegiatan aset keuangan digital atau aset kripto tanpa izin terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama sepuluh tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp1 triliun.
Menanggapi kebijakan itu, CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyatakan dukungannya terhadap langkah OJK dalam memperketat pengawasan dan penindakan terhadap exchange kripto ilegal.
“Kami mendukung penuh penegakan hukum terhadap exchange ilegal karena keberadaannya merugikan konsumen dan mencederai kepercayaan terhadap industri kripto nasional. Whitelist OJK memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan yang lebih kuat bagi masyarakat,” ujar Calvin.
Ia menilai, penguatan pengawasan perlu diiringi regulasi yang adaptif dan inovatif agar industri aset kripto dapat tumbuh secara sehat dan mendorong adopsi yang bertanggung jawab.
“Regulasi yang jelas, inovatif, dan terbuka terhadap hasil kajian akan membantu menciptakan ekosistem yang aman. Ini penting untuk mendorong pengembangan industri dan memperluas adopsi aset kripto secara bertanggung jawab,” tambahnya.
Sejak 10 Januari 2025, pengawasan aset kripto resmi beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK. Peralihan tersebut mengubah status kripto dari komoditas menjadi aset keuangan digital yang berada dalam rezim sektor jasa keuangan. Meski demikian, OJK menegaskan aset kripto tetap bukan alat pembayaran yang sah dan hanya dapat diperdagangkan sebagai instrumen investasi.
Dalam whitelist yang dirilis, OJK mencantumkan 29 entitas PAKD dan CPAKD yang telah berizin atau terdaftar, termasuk Tokocrypto sebagai salah satu platform perdagangan aset kripto yang berada di bawah pengawasan regulator. OJK juga mengimbau masyarakat untuk mencocokkan nama entitas, aplikasi, dan alamat situs dengan daftar resmi, serta mewaspadai tautan tidak resmi, domain menyerupai, dan promosi di media sosial yang mengarah ke platform di luar whitelist.
Selain exchange, OJK turut mengawasi infrastruktur utama pasar aset keuangan digital, meliputi bursa aset keuangan digital, lembaga kliring, kustodian, dan pengelola penyimpanan aset yang telah berizin. Pengawasan menyeluruh ini ditujukan untuk memperkuat transparansi, tata kelola, dan perlindungan konsumen.
Di sisi lain, perhatian terhadap perkembangan blockchain dan aset kripto juga menguat di ranah organisasi kemasyarakatan. Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (MTT PP) Muhammadiyah menggelar kajian mendalam mengenai teknologi finansial berbasis blockchain, cryptocurrency, dan Bitcoin sebagai respons kritis dan ilmiah terhadap perkembangan teknologi, sekaligus meninjau kesesuaiannya dengan prinsip syariah.
Dalam kajian tersebut, Muhammadiyah menilai blockchain dan kripto bukan sekadar tren, melainkan perkembangan teknologi yang perlu dipahami secara utuh tanpa sikap tergesa-gesa maupun sekadar ikut arus.
Calvin menilai dialog lintas perspektif, termasuk sosial, hukum, dan keagamaan, dapat memperkaya literasi publik serta mendorong pemanfaatan aset kripto secara lebih aman.
“Kami melihat kajian seperti yang dilakukan Muhammadiyah sebagai bagian penting dari penguatan literasi. Semakin banyak ruang diskusi berbasis kajian, semakin baik kualitas pemahaman masyarakat, sehingga adopsi kripto bisa berkembang secara lebih bijak dan terlindungi,” jelasnya.
Ia menambahkan, peningkatan literasi perlu disertai komitmen industri terhadap kepatuhan dan perlindungan konsumen, termasuk transparansi risiko, edukasi yang berimbang, serta pencegahan promosi yang menyesatkan.
Menurutnya, sinergi regulator, pelaku usaha berizin, dan institusi masyarakat akan membantu meminimalkan paparan publik terhadap platform ilegal dan skema berimbal hasil tidak wajar, sekaligus mempercepat terbentuknya ekosistem aset kripto yang kredibel dan berkelanjutan di Indonesia. (mas)