RUPSLB Telkom setujui spin-off InfraNexia

JAKARTA (IndoTelko) PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) memperoleh persetujuan pemegang saham independen atas pemisahan (spin-off) sebagian bisnis dan aset Wholesale Fiber Connectivity kepada PT Telkom Infrastruktur Indonesia (TIF) atau InfraNexia, dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar secara daring, Jumat (12/12).

Aksi korporasi tersebut tergolong sebagai transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 42/2020 dan telah memenuhi ketentuan kuorum serta disetujui oleh mayoritas pemegang saham independen.

Pemisahan sebagian bisnis dan aset Wholesale Fiber Connectivity ini merupakan bagian dari strategi transformasi TLKM 30, yang bertujuan memperkuat fokus bisnis serta mendukung percepatan pembangunan ekosistem konektivitas digital nasional. InfraNexia diproyeksikan menjadi sumber pertumbuhan baru melalui optimalisasi aset infrastruktur dan peningkatan kualitas layanan infrastruktur digital.

Direktur Utama Telkom Dian Siswarini menyampaikan apresiasi kepada para pemangku kepentingan atas dukungan terhadap agenda transformasi perseroan.

“Diperolehnya persetujuan atas pemisahan bisnis dan aset ini memperkuat agenda transformasi perseroan untuk membangun struktur usaha yang lebih fokus dan tangkas, sehingga Telkom dapat memberikan kontribusi lebih besar bagi percepatan digitalisasi nasional dan menciptakan nilai tambah baik bagi perusahaan, stakeholders, masyarakat, dan negara,” jelasnya.

Melalui spin-off ini, InfraNexia akan berfokus pada pengembangan bisnis fiber, peningkatan efisiensi biaya operasional dan investasi, serta membuka peluang network sharing dan kemitraan strategis.

Pada fase spin-off pertama, InfraNexia akan memiliki lebih dari 50% total infrastruktur jaringan fiber Telkom yang mencakup segmen access, aggregation, backbone, serta infrastruktur pendukung lainnya. Fase spin-off kedua ditargetkan rampung pada 2026 dengan total nilai aset mencapai Rp90 triliun.

Selain menyetujui spin-off, RUPSLB juga menyetujui penugasan pemerintah kepada Telkom untuk mengoperasikan dan menjaga layanan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) selama masa transisi hingga Pusat Data Nasional (PDN) pemerintah beroperasi penuh.

Penugasan tersebut mencerminkan kepercayaan pemerintah terhadap kapabilitas Telkom di bidang pusat data dan layanan cloud. Telkom menegaskan komitmennya untuk memastikan keberlangsungan layanan PDNS guna mendukung transformasi digital nasional dan menjaga kedaulatan data negara.

Dalam agenda yang sama, pemegang saham juga menyetujui perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Telkom untuk mendukung peningkatan kinerja serta percepatan transformasi perseroan.

Susunan Dewan Komisaris Telkom:

• Komisaris Utama: Angga Raka Prabowo
• Komisaris: Rionald Silaban, Rizal Mallarangeng, Ossy Dermawan, Silmy Karim
• Komisaris Independen: Deswandhy Agusman, Ira Noviarti, Rofikoh Rokhim

Susunan Direksi Telkom:

• Direktur Utama: Dian Siswarini
• Direktur Keuangan & Manajemen Risiko: Arthur Angelo Syailendra
• Direktur Human Capital Management: Willy Saelan
• Direktur Wholesale & International Service: Budi Satria Dharma Purba
• Direktur Enterprise & Business Service: Veranita Yosephine
• Direktur Strategic Business Development & Portfolio: Seno Soemadji
• Direktur Network: Nanang Hendarno
• Direktur IT Digital: Faizal Rochmad Djoemadi
• Direktur Legal & Compliance: Andy Kelana

Telkom menegaskan kelanjutan transformasi TLKM 30 melalui empat pilar strategis, meliputi peningkatan keunggulan operasional, konsolidasi portofolio bisnis, optimalisasi nilai aset infrastruktur digital, serta transisi menuju entitas strategic holding.

Dengan keputusan strategis tersebut, Telkom optimistis dapat memperkuat daya saing global sebagai digital telco dan terus berperan sebagai penggerak utama ekosistem digital Indonesia. (mas)