JAKARTA (IndoTelko) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan langkah pengetatan kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, setelah menemukan bahwa sebagian besar situs judi online di Indonesia menggunakan infrastruktur Cloudflare, serta masih adanya 25 platform global yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran PSE.
Dari 10.000 data sampling situs judi online yang ditangani Komdigi pada 12 November 2025, lebih dari 76% tercatat menggunakan layanan Cloudflare, terutama untuk penyamaran alamat IP dan perpindahan domain cepat guna menghindari pemblokiran.
“Pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif, tetapi instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia serta melindungi masyarakat dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab. Tanpa status PSE yang sah, koordinasi dan penegakan terhadap konten terlarang seperti judol jadi lebih sulit dilakukan,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, di Jakarta.
Dalam pemberitahuan resminya, Komdigi merinci 25 platform yang telah diberikan notifikasi karena belum terdaftar sebagai PSE, antara lain:
• Cloudflare, Inc. (cloudflare.com; aplikasi 1.1.1.1 + WARP)
• Dropbox, Inc. (dropbox.com)
• Flextech, Inc. (Terabox)
• OpenAI, L.L.C. (ChatGPT)
• Duolingo, Inc. (Duolingo)
• Marriott International, Inc. (Marriott Bonvoy)
• Accor S.A. (ALL Accor)
• InterContinental Hotels Group (IHG)
• Wikimedia Foundation (Wikipedia, Wiktionary)
• Shutterstock, Inc. dan Getty Images, Inc.
• Nivea PT Beiersdorf Indonesia (nivea.co.id)
• Zoho Technologies (Zoho Sign)
• EF Indonesia, DokterSehat, SignNow, HaloBeauty, RoomMe, HIJUP, dan lainnya.
Komdigi menyebutkan bahwa daftar tersebut mencakup platform dengan basis pengguna luas di Indonesia, baik yang menyediakan layanan digital, cloud, pendidikan, perhotelan, hingga aplikasi profesional.
Komdigi telah memanggil Cloudflare untuk meminta klarifikasi dan komitmen pendaftaran, mengingat perannya yang dominan dalam penyamaran IP situs judi online.
“Jika sebuah platform mengabaikan notifikasi dan tetap tidak melakukan pendaftaran, sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Dirjen Alexander.
Ia menambahkan bahwa langkah penegakan merujuk pada UU ITE, PP 71/2019, dan Permen Kominfo 5/2020, yang mewajibkan seluruh PSE domestik dan asing terdaftar sebelum melayani pengguna Indonesia.
Meski penegakan akan diperketat, Komdigi memastikan pendekatan tetap proporsional mengingat banyak layanan publik dan komersial bergantung pada platform-platform tersebut.
“Kami selalu terbuka untuk berdialog dan membantu proses teknis pendaftaran. Namun ruang digital Indonesia harus tunduk pada hukum Indonesia. Kepatuhan adalah syarat utama bagi seluruh platform yang ingin beroperasi dan melayani masyarakat,” ujar Alexander.
Komdigi mengimbau semua PSE Lingkup Privat kategori wajib daftar untuk segera menyelesaikan pendaftaran melalui Online Single Submission (OSS) sebelum tindakan penegakan diterapkan.(ak)