Dirjen Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Wayan Toni.
JAKARTA (IndoTelko) — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa wacana layanan pemblokiran dan pendaftaran ulang International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk ponsel hilang atau dicuri tidak sama dengan aturan balik nama kendaraan bermotor.
Kebijakan ini bersifat sukarela dan dimaksudkan sebagai perlindungan tambahan bagi masyarakat, bukan beban administratif baru.
“Kami perlu meluruskan, tidak benar jika seolah-olah Kemkomdigi akan mewajibkan setiap ponsel memiliki tanda kepemilikan seperti BPKB motor. Ini sifatnya sukarela, bagi yang ingin mendapatkan perlindungan lebih jika ponselnya hilang atau dicuri,” kata Dirjen Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Wayan Toni, Sabtu (4/10).
Menurut Wayan, inisiatif ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang sering menjadi korban penyalahgunaan identitas setelah ponselnya hilang atau dicuri. Dengan sistem IMEI, ponsel yang dilaporkan hilang dapat diblokir agar tidak lagi bernilai ekonomis di pasar gelap, sementara perangkat resmi tetap aman digunakan.
“Dengan IMEI, masyarakat bisa lebih tenang. Kalau ponsel hilang atau dicuri, perangkat bisa dilaporkan dan diblokir. Kalau ditemukan kembali, bisa diaktifkan lagi. Jadi ini bukan beban baru, melainkan perlindungan tambahan untuk masyarakat,” tambahnya.
Wayan menegaskan, wacana ini masih dalam tahap penjaringan masukan publik, belum dibahas di level pimpinan.
“Direktur kami menyampaikan hal ini dalam forum diskusi akademik di ITB, tujuannya untuk mendengar masukan dari para akademisi, praktisi, dan masyarakat sebelum ada keputusan lebih lanjut,” jelasnya.
Sebelumnya, dalam Diskusi Publik Akademik di Institut Teknologi Bandung (ITB) bertema Perlindungan Konsumen Digital melalui Pemblokiran IMEI Ponsel yang Hilang/Dicuri, sejumlah pihak mendukung langkah ini sebagai bagian dari penguatan ekosistem digital nasional.
Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standardisasi Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Adis Alifiawan, menjelaskan bahwa layanan pemblokiran IMEI dapat mengurangi nilai ekonomis perangkat curian.
“Kalau handphone sudah diblokir IMEI-nya, nilainya turun karena hanya bisa dipakai dengan Wi-Fi saja,” ujarnya.
Dari sisi penegakan hukum, Kepala Unit 1 Subdit 3 Siber Polda Jawa Barat, Hermawan, menilai mekanisme ini bisa menjadi alat pencegah kejahatan jalanan.
“STPLK bisa dijadikan alat bukti awal bahwa pemilik sah tidak lagi menguasai perangkat tersebut. Pemblokiran IMEI bisa menjadi instrumen pencegah penjambretan ponsel,” ujarnya.
Sementara Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian, Ronggolawe Sahuri, menambahkan bahwa kebijakan IMEI juga memberi dampak ekonomi positif dengan mendorong investasi manufaktur dan ritel.
Dukungan juga datang dari YLKI dan BPKN, yang menilai pemblokiran IMEI dapat memperkuat kepercayaan publik dan perlindungan konsumen di era digital.
“Pemblokiran IMEI bukan hanya melindungi dari kerugian materi, tetapi juga dari risiko penipuan digital,” ujar Ketua Harian YLKI, Rafika Zulfa.
Anggota BPKN, Heru Sutadi, menambahkan, “Layanan ini memberi konsumen rasa aman sekaligus alat kontrol agar perangkat yang beredar benar-benar sah,” tutupnya.(ak)