JAKARTA (IndoTelko)— Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp15 miliar kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. karena terlambat menyampaikan pemberitahuan akuisisi terhadap PT Tokopedia.
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis KPPU pada Senin (29/9). KPPU menyatakan bahwa TikTok Nusantara terbukti melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Perusahaan.
Dalam keterangan resminya, Ketua KPPU Ukay Karyadi menjelaskan bahwa kewajiban notifikasi merger merupakan aspek fundamental dalam menjaga keterbukaan pasar dan mencegah praktik monopoli.
“KPPU menilai, keterlambatan pelaporan selama 88 hari kerja merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap prosedur yang wajib ditaati setiap pelaku usaha, termasuk entitas global. Kepatuhan administratif adalah bagian dari kepatuhan hukum,” ujar Ukay.
KPPU menemukan bahwa TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd., sebagai pihak yang mengambil alih 75,01% saham PT Tokopedia per 31 Januari 2024, seharusnya menyampaikan pemberitahuan paling lambat 19 Maret 2024. Namun, notifikasi baru diterima setelah tenggat waktu yang ditetapkan.
“Meskipun akuisisi TikTok terhadap Tokopedia tidak menimbulkan dampak negatif terhadap struktur pasar dan dinyatakan tidak melanggar substansi persaingan, kewajiban administratif tetap harus dipenuhi tepat waktu,” tambah Ukay.
KPPU juga menegaskan bahwa sanksi ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha untuk lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban pelaporan merger atau akuisisi.
“KPPU akan terus menegakkan prinsip rule of law agar semua pelaku usaha, baik nasional maupun multinasional, mematuhi ketentuan yang berlaku di Indonesia,” tutup Ukay.
Denda administratif sebesar Rp15 miliar tersebut wajib disetorkan ke kas negara paling lambat 30 hari setelah keputusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Akuisisi mayoritas saham Tokopedia oleh TikTok diumumkan pada akhir 2023 dan efektif berlaku sejak 31 Januari 2024. Dalam kesepakatan itu, TikTok melalui entitas TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. menguasai 75,01% saham Tokopedia, sedangkan GoTo Group tetap memegang 24,99% saham.
KPPU sebelumnya telah menyetujui transaksi tersebut dengan beberapa catatan, termasuk pemantauan terhadap integrasi layanan e-commerce dan fitur live shopping.(ak)