JAKARTA (IndoTelko) — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital resmi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd. setelah platform tersebut dinilai tidak patuh terhadap kewajiban penyerahan data sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 2530 Agustus 2025,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar.
Alexander menjelaskan, pembekuan dilakukan menyusul permintaan data terkait dugaan monetisasi aktivitas siaran langsung dari akun yang terindikasi perjudian online. Komdigi meminta TikTok memberikan data menyeluruh meliputi traffic, aktivitas live streaming, serta data monetisasi termasuk jumlah dan nilai pemberian gift.
“Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada 16 September 2025 dan memberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” kata Alexander.
Namun, lanjutnya, melalui surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, TikTok menyatakan tidak dapat memberikan data secara penuh karena kebijakan internal perusahaan.
Menurutnya, tindakan TikTok melanggar Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang mewajibkan setiap PSE memberikan akses terhadap sistem dan/atau data elektronik kepada kementerian atau lembaga dalam rangka pengawasan.
“Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, sehingga kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai tindak lanjut pengawasan,” tegas Alexander.
Ia menambahkan, keputusan ini tidak semata tindakan administratif, melainkan langkah perlindungan negara terhadap masyarakat dari risiko penyalahgunaan teknologi digital, khususnya dalam konteks keamanan ruang daring dan aktivitas ekonomi digital.
“Komdigi berkomitmen menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan perlindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan seperti anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal,” ujarnya.
Komdigi menegaskan seluruh PSE lingkup privat wajib mematuhi ketentuan hukum nasional, serta membuka ruang kerja sama aktif dengan pemerintah untuk memastikan transformasi digital berjalan secara sehat, adil, dan aman.
“Ke depan, kami akan memperkuat pengawasan terhadap seluruh PSE terdaftar dan memastikan setiap platform digital menjalankan operasionalnya dengan penuh tanggung jawab,” pungkas Alexander.(ak)