Pemerintah perkuat layanan publik dengan MPPDN 2.0

JAKARTA (IndoTelko) Pemerintah terus memperkuat transformasi digital layanan publik melalui peluncuran Mal Pelayanan Publik Digital Nasional (MPPDN) 2.0, sebagai bagian dari strategi Government Technology (GovTech) Indonesia. Platform ini diharapkan mampu menghadirkan layanan publik yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria menegaskan, MPPDN 2.0 hadir menjawab persoalan mendasar digitalisasi layanan publik yang selama ini terfragmentasi.

“Tantangannya selalu sama: terlalu banyak aplikasi, data yang tersebar, dan sistem yang tidak saling terhubung. MPPDN hadir menyatukan layanan publik dalam satu sistem terpadu, data lebih aman, dan proses lebih sederhana. Ini bukti transformasi digital benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Menurut Nezar, Komdigi berperan menyediakan infrastruktur digital agar masyarakat mendapat pengalaman layanan yang lebih cepat, mudah, dan terpercaya. Salah satunya adalah integrasi perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan di seluruh kabupaten/kota, yang kini bisa diakses secara digital dan transparan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut digitalisasi lewat MPPDN telah membawa perubahan signifikan dalam tata kelola perizinan tenaga kesehatan. “Sampai sekarang sudah ada 1,8 juta data tenaga kesehatan terintegrasi. Proses izin yang dulu berbelit kini lebih cepat, transparan, dan otomatis. Syarat lengkap, izin terbit maksimal lima hari. Tidak ada lagi celah pungutan liar,” jelasnya.

Ketua Dewan Ekonomi Nasional sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang GovTech, Luhut Binsar Pandjaitan, juga mendukung penuh terobosan ini. “Dengan digitalisasi, tata kelola harus lebih baik. Semua bisa dipantau. Jika syarat lengkap tapi izin belum disetujui lima hari, sistem otomatis menerbitkan izin. Tidak ada ruang intervensi manual,” tegasnya.

MPPDN 2.0 disebut sebagai contoh nyata implementasi GovTech Indonesia yang mengintegrasikan layanan lintas kementerian. Penandatanganan keputusan bersama untuk perizinan tenaga kesehatan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, Komdigi, Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, serta BSSN. Tayyiba.

“GovTech akan menjadi penggerak utama sistem pemerintahan digital yang memudahkan masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan negara,” tutup Luhut.(ak)