Para terlapor kasus kartel pinjol tolak LDP KPPU

JAKARTA (IndoTelko) Sebanyak 95 terlapor dalam perkara dugaan kartel pinjaman online (Pinjol) menolak Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Penolakan itu disampaikan dalam sidang majelis komisi di Kantor KPPU Jakarta, Kamis (11/9).

Perkara dengan nomor 05/KPPU-I/2025 ini terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan perjanjian yang dapat mengakibatkan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat pada layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech P2P lending).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Rhido Jusmadi beragenda penyampaian tanggapan terlapor terhadap LDP, serta penyerahan alat bukti berupa surat, dokumen, dan daftar saksi/ahli.

Dari total terlapor, 95 pihak sudah menyampaikan tanggapan secara tertulis baik hard copy maupun soft file. Satu terlapor hanya menyampaikan tanggapan secara lisan di persidangan dan berjanji menyerahkan dokumen paling lambat Senin, 15 September 2025 pukul 08.30 WIB. Sementara itu, satu terlapor belum hadir tanpa memberikan keterangan.

Usai sidang, majelis komisi akan mempelajari seluruh tanggapan sebelum melanjutkan persidangan pada 1518 September 2025 dengan agenda pemeriksaan alat bukti (inzage).

Di sisi lain, Indonesia Fintech Society (IFSoc) menegaskan penetapan batas atas bunga pinjaman daring tidak bisa dikategorikan sebagai kartel.

Mereka menyebut kebijakan yang dirancang OJK melalui AFPI sejak 2018 dan diperkuat dengan SEOJK 19/SEOJK.06/2023 merupakan instrumen perlindungan konsumen, bukan kesepakatan harga yang bersifat anti persaingan.

Menurut anggota Dewan Pengarah IFSoc, Tirta Segara, meski ada batas atas bunga, persaingan tetap terjadi karena banyak platform tidak mematok bunga pada level yang sama.

Sementara itu, Syahraki Syahrir dari IFSoc menilai aturan batas bunga justru menjadi “pagar pengaman” yang mencegah praktik bunga mencekik, namun tetap memungkinkan harga bergerak sesuai mekanisme pasar.(wn)