JAKARTA (IndoTelko) — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menggelar konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada sektor pos, telekomunikasi, penyiaran, serta penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik. Konsultasi publik berlangsung mulai 8 hingga 22 September 2025.
Langkah ini menindaklanjuti amanat Pasal 5 ayat (7) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Aturan itu mengharuskan setiap sektor menetapkan standar kegiatan usaha maupun standar produk/jasa dalam bentuk Peraturan Menteri atau Peraturan Lembaga.
Berdasarkan Pasal 551 huruf a PP 28/2025, peraturan pelaksanaan wajib ditetapkan paling lama empat bulan sejak PP diundangkan pada 5 Juni 2025, atau selambatnya pada 5 Oktober 2025.
RPM yang tengah disusun memuat sejumlah substansi pengaturan, di antaranya:
• Penetapan standar kegiatan usaha dan standar produk/jasa pada perizinan berusaha berbasis risiko sektor pos, telekomunikasi, penyiaran, serta sistem dan transaksi elektronik.
• Pencabutan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2021.
• Ketentuan pemberlakuan Peraturan Menteri.
• Lampiran I berisi standar kegiatan usaha mencakup nomenklatur, KBLI, ruang lingkup, definisi, klasifikasi, persyaratan, mekanisme verifikasi, hingga kewajiban pelaku usaha.
• Lampiran II berisi standar produk/jasa mencakup nomenklatur PB UMKU, KBLI, tujuan, definisi, persyaratan, mekanisme verifikasi, dan kewajiban.(wn)