Jumlah aset kripto legal di Indonesia tembus 1.342 token

JAKARTA (IndoTelko) — Pasar aset kripto di Indonesia mencatat perkembangan signifikan setelah PT Central Finansial X (CFX) merilis daftar terbaru aset kripto yang sah diperdagangkan di Tanah Air.

Dalam pembaruan per 13 Agustus 2025, jumlah aset kripto legal naik dari 1.181 menjadi 1.342 token, atau bertambah 161 aset baru.

Beberapa di antaranya merupakan token populer di komunitas global, seperti MUBARAK, GROK, ZEN, PEPE2, DUCK, dan STREAM.

Penetapan ini dilakukan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital. Regulasi tersebut mewajibkan bursa menetapkan daftar aset kripto yang boleh diperdagangkan, sekaligus melarang perdagangan aset di luar daftar.

CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menilai bertambahnya jumlah aset kripto legal dapat meningkatkan kompetisi dan keragaman di pasar.

"Dengan jumlah aset legal yang semakin banyak, pelaku industri menilai pasar akan semakin kompetitif dan beragam. Investor kini memiliki lebih banyak opsi yang diakui resmi, yang diharapkan dapat meningkatkan likuiditas dan inovasi di ekosistem kripto Indonesia," ujarnya.

Meski begitu, ia mengingatkan bahwa persaingan antar-token juga akan semakin ketat. "Proyek kripto harus memastikan reputasi, utilitas, serta kepatuhan regulasi untuk mempertahankan posisinya," tambah Calvin.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah membahas sejumlah perubahan teknis atas POJK 27/2024. Fokusnya meliputi transisi peran pialang menjadi pedagang untuk produk derivatif, pengaturan peran market maker, serta penguatan mekanisme perlindungan konsumen.

OJK juga mengkaji penerapan sistem klasifikasi aset kripto yang lebih terstruktur, termasuk opsi daftar blacklist bagi aset yang berisiko tinggi atau melanggar ketentuan. Langkah ini dinilai sebagai upaya menjaga keamanan pasar domestik tanpa menghambat inovasi.

Calvin menyambut positif wacana blacklist, tetapi menekankan perlunya prinsip keterbukaan. "Blacklist seharusnya tidak menjadi ‘hukuman seumur hidup’, melainkan bagian dari proses penyehatan pasar. Dengan kombinasi whitelist, blacklist, dan daftar pengawasan, kita bisa memastikan pasar kripto Indonesia tetap inovatif namun aman bagi investor," jelasnya.

Penambahan daftar aset kripto legal hingga 1.342 token ini mencerminkan meningkatnya minat dan inovasi di sektor kripto. Namun, arah regulasi diperkirakan akan lebih selektif, hanya mengakomodasi aset yang memenuhi kriteria keamanan, transparansi, dan kepatuhan, guna membangun ekosistem kripto nasional yang sehat dan berdaya saing global.(wn)