Sidang KPPU bahas keterlambatan notifikasi akuisisi Tokopedia oleh TikTok

JAKARTA (IndoTelko) — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menggelar sidang dugaan keterlambatan pemberitahuan akuisisi saham PT Tokopedia oleh Tiktok Nusantara (SG) Pte. Ltd., Selasa (5/8) lalu di Kantor KPPU Jakarta.

Perkara Nomor 02/KPPU-M/2025 ini memasuki agenda penyampaian tanggapan terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) serta penyerahan daftar alat bukti.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Rhido Jusmadi dengan anggota majelis M. Noor Rofieq dan M. Fanshurullah Asa.

Dalam sidang, kuasa hukum TikTok Nusantara mengakui keterlambatan pemberitahuan dan menyatakan tidak keberatan atas temuan investigator dalam LDP. Pihaknya juga mengajukan permohonan agar perkara dilanjutkan ke sidang pemeriksaan cepat, merujuk pada Pasal 64 ayat (1) Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023.

Setelah mendengar tanggapan tersebut, majelis menerima daftar saksi dan ahli dari investigator. Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian daftar alat bukti dari terlapor.

Majelis Komisi selanjutnya akan menyusun hasil pemeriksaan pendahuluan dan melakukan musyawarah untuk mempertimbangkan permohonan sidang pemeriksaan cepat. Jadwal sidang berikutnya akan diumumkan melalui laman resmi KPPU.(wn)