JAKARTA (IndoTelko) Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi membuka sidang dugaan pelanggaran oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. dalam transaksi pengambilalihan saham PT Tokopedia.
Sidang ini mengusut keterlambatan pemberitahuan atau notifikasi atas transaksi akuisisi tersebut, yang menurut ketentuan perundang-undangan wajib disampaikan dalam waktu 30 hari kerja sejak transaksi berlaku efektif secara yuridis.
Sidang perdana digelar pada Selasa, 22 Juli 2025, di Kantor KPPU Jakarta. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Rhido Jusmadi, didampingi oleh anggota M. Noor Rofieq dan M. Fanshurullah Asa. Agenda awal sidang adalah pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator KPPU.
Dalam dokumen LDP, Investigator menyebutkan bahwa TikTok diduga terlambat menyampaikan pemberitahuan selama 88 hari kerja. Dugaan ini mengacu pada Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang notifikasi pengambilalihan saham yang melebihi nilai ambang batas aset dan penjualan.
Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 dan Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010 mewajibkan pelaku usaha untuk memberitahukan kepada KPPU dalam waktu 30 hari kerja sejak tanggal efektif pengambilalihan saham apabila nilai transaksi melebihi ambang batas, yaitu aset senilai Rp2,5 triliun atau penjualan sebesar Rp5 triliun. Pelanggaran atas kewajiban ini dapat dikenai sanksi administratif.
“Kami mendalami dugaan bahwa TikTok sebagai pengambilalih saham Tokopedia tidak menyampaikan pemberitahuan dalam tenggat waktu yang telah diatur peraturan. Berdasarkan penghitungan, terjadi keterlambatan selama 88 hari kerja,” ujar Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, pekan lalu.
Transaksi akuisisi ini menjadi sorotan karena melibatkan dua entitas besar di sektor digital. TikTok, melalui entitas khusus TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd., secara resmi mengakuisisi 75,01% saham Tokopedia, sementara 24,99% saham sisanya masih dimiliki oleh PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Langkah strategis ini disebut sebagai cara TikTok untuk kembali masuk ke pasar e-commerce Indonesia, setelah sebelumnya TikTok Shop dibekukan operasionalnya pada akhir 2023.
Tanggal efektif secara yuridis untuk pengambilalihan saham ini ditetapkan pada 31 Januari 2024, sehingga sesuai aturan, TikTok seharusnya menyampaikan pemberitahuan ke KPPU paling lambat 19 Maret 2024. Meskipun pemberitahuan sempat diterima KPPU pada tanggal tersebut, ternyata dokumen disampaikan bukan oleh pihak pengambilalih langsung. Akibatnya, pada 7 Agustus 2024, Rapat Komisi membatalkan notifikasi tersebut, dan proses penyelidikan dimulai sejak 8 Agustus 2024.
“Sidang ini berbeda dari proses penilaian merger yang telah selesai sebelumnya. Ini adalah proses penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran prosedural, bukan soal substansi merger-nya,” jelas Deswin.
Sebelumnya, pada 17 Juni 2025, KPPU telah menerbitkan Persetujuan Bersyarat terhadap transaksi ini setelah TikTok dan Tokopedia menyepakati berbagai komitmen perilaku (behavioral remedies) yang diajukan oleh Investigator, seperti transparansi algoritma dan pembatasan praktik eksklusivitas pelaku usaha.
Agenda sidang selanjutnya adalah pemeriksaan kelengkapan alat bukti dan dokumen pendukung, yang akan dilanjutkan pada 5 Agustus 2025 dengan agenda tanggapan pelaku usaha atas Laporan Dugaan Pelanggaran.(ak)