OJK berikan insentif bagi industri kripto

JAKARTA (IndoTelko) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membebaskan pungutan terhadap pelaku industri Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) sepanjang tahun 2025.

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan industri aset digital nasional di tengah tahap awal pengembangan ekosistem.

Keputusan pembebasan pungutan tersebut diambil setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan. OJK menetapkan tarif pungutan 0% untuk tahun berjalan, dan berencana menerapkan kenaikan bertahap pada tahun-tahun berikutnya.

"Penyesuaian pungutan tersebut berdasarkan pertimbangan bahwa OJK sedang mengembangkan industri IAKD secara nasional. Di samping juga kami melihat kondisi secara umum industri IAKD yang saat ini masih berada pada tahap awal pengembangan dan juga tahap awal persiapan kegiatan operasionalnya," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan dan IAKD OJK, Hasan Fawzi.

Pungutan OJK selama ini mencakup biaya perizinan, persetujuan, pengawasan, hingga transaksi efek. Pembebasan sementara ini diharapkan memberi ruang napas bagi para pelaku industri, terutama yang masih merintis operasional dan membangun infrastruktur layanan.

Kebijakan ini disambut positif oleh pelaku industri kripto.

CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menilai langkah OJK sebagai sinyal kuat dukungan regulator terhadap pertumbuhan sektor aset digital di Tanah Air.

"Kami menyambut baik kebijakan dari OJK tersebut. Saat ini, kami menilai kebijakan ini dapat menjadi katalis pertumbuhan bagi seluruh pemangku kepentingan industri kripto di Indonesia," ujar Calvin.

Menurutnya, pembebasan pungutan memungkinkan exchange kripto dan platform digital lainnya untuk lebih fokus pada inovasi dan peningkatan layanan tanpa terbebani biaya regulasi di masa awal.

"Harapannya kebijakan ini dapat menjadi akselerator bagi pertumbuhan industri kripto di Indonesia, terutama dalam menciptakan iklim usaha yang lebih sehat. Dengan adanya insentif atau penyesuaian beban pungutan, pelaku usaha di sektor ini dapat lebih fokus pada inovasi dan pengembangan layanan, serta memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat dan ekosistem," tambahnya.

Selain insentif fiskal, OJK juga tengah menyiapkan regulasi terkait Initial Coin Offering (ICO) yang dijadwalkan dirilis pada kuartal IV tahun ini. Calvin Kizana melihat regulasi ini sebagai peluang besar bagi proyek kripto lokal untuk berkembang di dalam negeri secara legal dan terstruktur.

"Kami sangat mendukung langkah OJK ini. Dengan adanya aturan ICO, akan ada opsi yang lebih jelas dan legal bagi proyek kripto lokal untuk menerbitkan token baru dan melakukan penggalangan dana di dalam negeri. Ini sangat baik untuk mendorong inovasi berbasis blockchain buatan anak bangsa," katanya.

Ia menambahkan bahwa regulasi tersebut juga akan memperkuat daya saing platform lokal menghadapi dominasi pemain asing, serta meningkatkan kepercayaan pasar terhadap proyek-proyek berbasis kripto yang tumbuh dari Indonesia.

"Selama ini banyak proyek terpaksa go international sejak awal karena belum ada kepastian hukum di dalam negeri. Dengan regulasi ini, kita bisa menciptakan jalur resmi yang aman dan terpercaya untuk launching token dan fundraising di Indonesia," ujar Calvin.

OJK menyampaikan bahwa regulasi ICO akan mencakup pengaturan menyeluruh mulai dari proses penerbitan token, mekanisme penawaran, persyaratan penerbit, peran platform perdagangan, hingga perlindungan investor. Meski menekankan kepatuhan dan tata kelola yang ketat, regulasi ini tetap akan memberi ruang inovasi dan mempermudah proses tanpa menghambat perkembangan industri.

Langkah OJK dinilai sejalan dengan tren pertumbuhan kripto di Indonesia. Data terbaru mencatat, per Mei 2025, jumlah investor kripto di Tanah Air telah mencapai 14,78 juta orang—naik 4,38% dibanding periode yang sama tahun lalu. Nilai transaksi juga melonjak signifikan menjadi Rp49,57 triliun, tumbuh 39,20% dari Rp35,61 triliun pada Mei 2024.

Kinerja tersebut mencerminkan bahwa Indonesia sedang memasuki fase ekspansi kripto yang menjanjikan. Regulasi yang tepat dan dukungan fiskal seperti pembebasan pungutan IAKD menjadi fondasi penting dalam mendukung momentum ini.(ak)