JAKARTA (IndoTelko) - Keputusan besar diambil oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait akuisisi saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara.
Dalam sidang Majelis Komisi yang berlangsung di Jakarta pada 17 Juni 2025, dipimpin oleh Budi Joyo Santoso bersama anggota Aru Armando dan Gopprera Panggabean, KPPU mengeluarkan Penetapan Persetujuan Bersyarat untuk transaksi tersebut.
Keputusan ini diambil setelah melalui proses panjang penilaian dan diskusi mendalam, mengingat potensi transaksi ini untuk mengancam persaingan usaha di sektor eCommerce tanah air.
Sebelumnya, pada 27 Mei 2025, investigator KPPU menyampaikan hasil penilaian yang menunjukkan bahwa akuisisi ini berisiko mengurangi kompetisi dan membuka peluang praktik monopoli. Untuk mengatasi hal tersebut, investigator mengusulkan syarat-syarat ketat yang harus dipenuhi oleh kedua perusahaan.
Pada 10 Juni 2025, TikTok Nusantara dan Tokopedia menyampaikan usulan penyesuaian redaksional dan jadwal pelaksanaan, tetapi investigator tetap pada usulan awal karena perlunya pengawasan ketat dan pengendalian yang berkelanjutan atas transaksi ini.
Majelis akhirnya menjadwalkan pemeriksaan lanjutan karena ada penolakan dari kedua perusahaan terhadap jangka waktu pelaksanaan dan usulan tertentu. Dalam sidang tersebut, kedua pelaku usaha diwakili langsung oleh Wilfred Halim dari TikTok Nusantara dan Melissa Siska Juminto dari Tokopedia yang menyatakan kesiapan mereka untuk melaksanakan seluruh ketentuan dan mengikuti jadwal yang telah ditetapkan.
“Kami berkomitmen untuk mengikuti semua syarat dan jadwal yang telah diputuskan demi memastikan proses ini berjalan sesuai aturan.” Sementara itu, Melissa Siska Juminto menambahkan, “Kami memahami pentingnya menjaga persaingan dan akan patuh terhadap ketentuan yang berlaku. Tujuan utama kami adalah menciptakan ekosistem yang adil dan menguntungkan semua pihak, termasuk pelaku UMKM dan konsumen,” kata Wilfred
Dalam penetapan tersebut, KPPU menegaskan beberapa syarat utama yang harus dipenuhi kedua perusahaan. Mereka harus menjamin metode pembayaran dan logistik yang bebas dari praktik tying dan bundling, serta tidak melakukan penyalahgunaan posisi dominan seperti predatory pricing, self-preferencing, dan diskriminasi terhadap merchant.
Selain itu, perusahaan harus memberikan kebebasan promosi produk oleh pemilik akun TikTok di platform lain dan mencegah kenaikan harga yang tidak wajar serta eksploitasi kekuatan pasar. Perlindungan terhadap UMKM juga menjadi prioritas, agar mereka dapat berkembang dan bersaing secara adil di platform TikTok Shop dan Tokopedia.
KPPU juga akan melakukan pengawasan secara ketat selama dua tahun ke depan. Mereka meminta kedua perusahaan secara rutin menyampaikan laporan keuangan, data mengenai kerjasama dengan jasa pengiriman dan pembayaran, serta perubahan perjanjian dengan merchant, termasuk UMKM dan toko resmi yang bekerjasama.
Pelaporan harus dilakukan setiap tiga bulan terkait pendapatan, biaya, dan tren bisnis, sementara daftar perusahaan jasa pengiriman dan pembayaran serta perubahan perjanjian harus dilaporkan setiap enam bulan.
Selama dua tahun, perusahaan wajib melaporkan semua perjanjian dan kerjasama yang terkait, dan jika terbukti melanggar ketentuan tersebut, proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pengawasan ini berlaku hingga 17 Juni 2027.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen KPPU untuk menjaga iklim persaingan yang sehat dan transparan di Indonesia. Ia menegaskan, “Kami ingin memastikan bahwa proses akuisisi ini berjalan tanpa merugikan pelaku usaha lokal maupun konsumen, dan pengawasan ketat ini akan kami lakukan hingga dua tahun ke depan,” katanya.
Dengan adanya penetapan ini, diharapkan ekosistem eCommerce di Indonesia tetap kompetitif dan adil, mendukung pertumbuhan UMKM serta inovasi di bidang digital. Jika pelaku usaha tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, KPPU tidak segan menindaklanjuti dengan langkah hukum yang lebih tegas sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
Langkah ini diharapkan dapat memastikan bahwa proses akuisisi berjalan secara transparan dan memberi manfaat bagi seluruh ekosistem digital tanah air.(wn)