Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) saat menggelar buka puasa bersama belum lama ini membawa kabar mengejutkan.
Kominfo menyatakan layanan telekomunikasi berbasis satelit Low Earth Orbit (LEO) milik Elon Musk, Starlink, akan segera hadir untuk pasar retail di Indonesia.
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan bisnis layanan telekomunikasi berbasis satelit dari daftar negatif investasi (DNI). Artinya, investor asing bisa menanamkan modalnya di sektor ini di Tanah Air. Bahkan, kepemilikan saham di sektor ini bisa 100% oleh investor asing.
Starlink dikabarkan sudah mendirikan badan hukum Indonesia, PT Starlink Services Indonesia. Sementara pengurusan izin penyelenggara jasa internet (PJI) dan izin prinsip penyelenggara jaringan tetap tertutup berbasis satelit/VSAT masih berproses menuju final.
Izin PJI masih ada yang kurang karena perusahaan itu masih harus menyelesaikan perjanjian kerja sama dengan perusahaan network access provider (NAP).
Sedangkan standardisasi perangkat yang dipakai satelit Starlink sudah diurus Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo. Nantinya satelit Starlink akan menjalani uji laik operasi. Menurut rencana, pengujian memakai lokasi Ibu Kota Nusantara setelah Lebaran.
Kominfo juga mengharuskan PT Starlink Services Indonesia menyediakan fasilitas perlindungan konsumen.
Diperkirakan seluruh proses tersebut bisa selesai tahun ini sehingga layanan telekomunikasi Starlink segera dapat dinikmati oleh pengguna retail. Distribusi layanan telekomunikasi satelit Starlink dirasa cocok untuk daerah-daerah pelosok dan industri, terutama industri pertambangan.
Jika proses berjalan lancar, artinya rencana Starlink sejak tahun lalu melalui laman starlink.com hadir di Indonesia pada 2024 mulus adanya.
Sebelumnya, layanan telekomunikasi satelit Starlink sudah hadir di Indonesia dengan skema bisnis ke bisnis (B2B) melalui mekanisme kerja sama dengan Telkomsat, anak usaha Telkom.
Pada 2022, Telkomsat telah menerima hak labuh Starlink dari Kominfo sehingga dapat memberikan layanan pada jaringan perantara yang menghubungkan infrastruktur jaringan tulang punggung telekomunikasi dan menara pemancar milik Grup Telkom.
Kehadiran layanan telekomunikasi satelit Starlink untuk dijual ke segmen retail harus dilihat dari dua sisi.
Pertama, sisi risiko. Badan hukum Starlink di Indonesia semestinya memenuhi semua kriteria yang ditetapkan pemerintah Indonesia. Melakukan kerjasama dengan penyedia jasa internet lokal adalah kewajiban yang tak bisa dinegosiasi.
Kedua, sisi peluang. Pelanggan-pelanggan Indonesia yang selama ini sulit menjangkau layanan telekomunikasi karena kondisi geografis akan diuntungkan dengan kehadiran satelit Starlink.
Keberadaan Starlink dapat mendorong inovasi dalam teknologi internet, termasuk pengembangan infrastruktur dan layanan internet yang lebih canggih. Misalnya, kapal ikan yang jelajahnya seluruh wilayah Indonesia dan ingin tetap bisa berkomunikasi tanpa putus dapat memanfaatkan layanan satelit Starlink.
Dampak Starlink masuk ke pasar konsumen ritel tentunya akses internet yang lebih luas karena starlink dapat memberikan akses internet ke wilayah yang sulit dijangkau oleh penyedia internet konvensional, seperti daerah pedesaan atau terpencil.
Persaingan akan lebih ketat karena kehadiran Starlink dapat meningkatkan persaingan di pasar telekomunikasi Indonesia, yang mungkin mendorong pemain eksisting untuk meningkatkan kualitas layanan mereka dan menawarkan harga yang lebih kompetitif.
Namun, juga perlu dicatat bahwa keberadaan Starlink dapat menimbulkan tantangan terkait regulasi, infrastruktur, dan keamanan data, yang harus diperhatikan oleh pemerintah dan pemangku kepentingan
Negara harus mengendalikan Network Monitoring System (NMS) dan Gateway dari Starlink dengan memaksa kedua infrastruktur itu ada di Indonesia, demi keamanan negara.
Idealnya, Pemerintah Indonesia melakukan kajian mendalam mengenai potensi dampak layanan satelit Starlink kepada pelaku industri yang sudah ada terlebih dulu sebelum mengeluarkan segala izin kepada Starlink.
Starlink harus diperlakukan sama dengan penyelenggara jasa internet lainnya di Indonesia oleh Pemerintah Indonesia. Persaingan usaha harus berjalan adil terlepas siapa pun pemiliknya.
@IndoTelko