Pemerintah Republik Indonesia terus melakukan adaptasi terhadap pemanfaatan teknologi kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI).
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan adaptasi terhadap laju penggunaan AI mengacu pada regulasi atau rancangan peraturan yang diberlakukan di negara maju.
Setidaknya terdapat empat negara di dunia yang dijadikan benchmark dalam pengembangan Tata Kelola AI di Indonesia. Amerika Serikat yang diketahui menerapkan Executive Order on the Safe, Secure, and Trustworthy Development and Use of AI tahun 2023.
Sementara itu, Uni Eropa melalui European Union AI Act, China memiliki Interim Measures for the Management of Generative AI Services, dan Brazil menyiapkan rancangan regulasi tentang AI Bill No.2238 on the Use of AI.
Negara maju dan berkembang memiliki dua perspektif dalam implementasi pengembangan AI yaitu Principle Based atau Rule Based.
Principle Based ini diadopsi oleh Uni Eropa, mereka tidak peduli prosesnya bagaimana yang penting comply dengan prinsip dan nilai etik yang sudah ditetapkan. Sementara Amerika dan China cenderung kepada Rule Based mengatur proses-prosesnya, mereka tidak begitu melihat soal apakah nanti hasil atau output dari pengembangan AI itu menuju ke arah mana.
Indonesia sudah punya Surat Edaran Menteri Kominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial yang sifatnya soft-regulations, sebuah aturan yang legally binding tetapi cukup untuk menjadi rujukan tingkat awal bagi ekosistem pengembangan AI yang ada di Indonesia untuk bisa mengacu kepada nilai-nilai etik yang ada disana.
Pemerintah berharap soft-regulation melalui SE Etika AI yang didukung dengan rujukan dari negara maju memperkecil risiko penyalahgunaan AI.
Seperti penggunaan Generative AI oleh masyarakat yang berpotensi menghasilkan dampak negatif lainnya seperti diskriminasi, halusinasi hingga berpotensi menyebarkan misinformasi dan disinformasi.
Mengutip laporan World Economic Forum yang dirilis Januari 2024, AI-Generated Misinformations and Misinformations menjadi lima top isu yang sangat ditakuti oleh sekitar 1.400 CEO dunia.
Data McKinsey & Company Tahun 2023 menunjukkan terdapat 79% masyarakat dunia telah berinteraksi dengan teknologi AI dalam kehidupan sehari-hari.
Pemanfaatan AI di sektor industri juga meningkat siginfikan. Tahun 2022, IBM Global Adoption Indeks menunjukkan sebesar 35% perusahaan global telah memanfaatkan AI, sementara 42% sedang melakukan eksplorasi teknologi AI.
Proyeksi pemanfaatan AI di sektor telekomunikasi global pada 2031 akan mencapai US$38,8 triliun. Sementara di tingkat ASEAN, pemanfaatan AI diperkirakan mencapai nilai pasar sebesar US$1 Triliun dengan nilai US$366 Miliar diperkirakan berasal dari Indonesia.
Indonesia sekarang masih berkutat pada kurangnya keterampilan dan sumberdaya yang tepat, tantangan integrasi, kekhawatiran tentang keamanan, dan kultur yang kurang mendukung inovasi.
Saatnya Indonesia mulai membangun leadership yang bertanggung jawab serta kuat dalam membuat keputusan strategis dalam mendukung AI. Kedua, kolaborasi antar sektor guna mengoptimalkan pemanfaatan AI.
Membangun dan menanamkan kerangka kerja AI yang etis. Meninjau secara berkelanjutan, dengan mengintegrasikan alat dan metode yang ada, untuk mendeteksi permasalahan yang ada.
Terakhir, pelaku industri harus dapat memastikan bahwa pemanfaatan AI tidak akan menggantikan kapasitas serta peran manusia.
@IndoTelko