Ini dia standar kompetensi kerja untuk smart airport

JAKARTA (IndoTelko) - PT Angkasa Pura II (AP II) mengimplementasikan konsep bandara pintar (smart airport) di bandara-bandara yang dikelola perseroan.

Konsep smart airport yang diterapkan AP II ini mengutamakan penggunaan teknologi dan otomatisasi untuk mendukung efisiensi operasional serta meningkatkan standar layanan.

Smart airport juga harus memiliki fasilitas guna mendukung kolaborasi seluruh stakeholder bandara, dengan mengutamakan informasi sebagai kunci utama. Seperti diketahui, stakeholder di bandara terdiri dari berbagai instansi dengan tugas masing-masing.

Sejalan dengan ini, AP II telah membangun pusat kendali operasi terintegrasi dinamakan Airport Operation Control Center (AOCC) yang dilengkapi berbagai fasilitas teknologi terkini di Bandara Soekarno-Hatta, sebagai wadah kolaborasi seluruh stakeholder.

President Director AP II Muhammad Awaluddin mengatakan perseroan kemudian memastikan kesiapan dan kompetensi personel yang bertugas di AOCC.

“Secara fisik, AP II telah membangun AOCC sebagai fasilitas yang dilengkapi teknologi terkini untuk menjaga operasional Bandara Soekarno-Hatta, yang merupakan bandara terbesar dan tersibuk di Indonesia. AP II kemudian juga ingin memastikan personel yang bertugas di AOCC selalu dapat memenuhi kompetensi. Oleh karena itu, kami telah menetapkan standar kompetensi yang harus dipenuhi personel, dan kemudian melakukan registrasi standar kompetensi itu ke Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Muhammad Awaluddin.

Pada 11 Agustus 2023, Kementerian Ketenagakerjaan secara simbolis menyampaikan Keputusan Dirjen Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Tentang Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) Bidang Smart Airport Sub Bidang Pusat Kendali Operasi Bandara di Lingkungan PT Angkasa Pura II.

Di dalam SKKK tersebut ditentukan 10 unit kompetensi, antara lain: Mengelola Data Informasi Fasilitas Bandar Udara, Mendistribusikan Hasil Olahan Data Informasi Fasilitas Bandar Udara, Menganalisis Data Informasi Penerbangan Bandar Udara, dan lain sebagainya.

Muhammad Awaluddin mengatakan standar kompetensi kerja untuk smart airport tersebut menandakan komitmen AP II dalam penerapan konsep smart airport secara berkelanjutan.

“Terbitnya surat keputusan tersebut sebagai komitmen dalam mendukung dan menerapkan konsep smart airport. Ke depan, semoga SKKK Pusat Kendali Operasi Bandara yang dimiliki AP II ini dapat menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI),” ujar Muhammad Awaluddin.

Director of Human Capital AP II Ajar Setiadi mengatakan SKKK yang diraih AP II itu merupakan pertama kali di Indonesia.

“Standar kompetensi kerja tersebut untuk pertama kalinya diregistrasikan di Indonesia oleh AP II, sebagai komitmen AP II dalam mendukung implementasi smart airport secara penuh,” jelas Ajar Setiadi.

Lebih lanjut, Ajar Setiadi menuturkan bahwa sejalan dengan adanya standar kompetensi kerja yang diakui Kementerian Ketenagakerjaan ini maka AP II dapat selalu memastikan kecukupan dan kecakapan sumber daya manusia dalam mengawal implementasi smart airport.(wn)